Saksi Berikan Keterangan Berbelit dalam Kasus Lahan HGU PTPN 2 Deli Serdang, Hakim Ancam Hukum Penjara

photo author
- Selasa, 16 Mei 2023 | 16:44 WIB
Murachman terdakwa pemalsuan data-data untuk menguasai lahan HGU PTPN 2 Afdeling Penara Kebun Tanjung Garbus (Realitasonline.id/ ZUL)
Murachman terdakwa pemalsuan data-data untuk menguasai lahan HGU PTPN 2 Afdeling Penara Kebun Tanjung Garbus (Realitasonline.id/ ZUL)

Baca Juga: Kapolres Batubara dan TNI AL Tanam Mangrove Massal, Ini Kata Presiden Jokowi
Untuk memperjuangan tanah HGU PTPN 2 Kebun Penara, para saksi kemudian menyerahkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) kepada Ketua Kelompok 41, Murachman dan almarhum Hasanuddin mantan Kepala Desa Perdamean Kecamatan Tanjung Morawa. Dan berujung berubahnya nama orang tua mereka.


"Asal dikasih uang berubahnya nama orang tua tidak masalah," gerutu salah satu hakim kesal.

Sementara salah satu saksi Putri Riyhan Kasi Sengketa Tanah Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Deli Serdang menjelaskan Sulistono kuasa dari 234 masyarakat mengajukan permohonan pembatalan HGU No 62 PTPN2 Kebun Penara pada tanggal 29 September 2021 ke BPN Deli Serdang berdasarkan kasus perdata.


"BPN Deli Serdang menolak permohonan tersebut. Sebab HGU PTPN2 Kebun Penara berakhir Tahun 2028 mendatang," jelas Putri, wanita berjilbab yang beralamat di Jalan Sei Batang Hari Medan.


Kedelapan saksi yang membuat pusing majelis hakim maupun tim JPU dengan jawaban berbelit adalah Zulham (63) warga Dusun VII, Suriadi (62) warga Dusun III, Syawal Karsini (61) warga Dusun V, Jauhari (56) warga Desa Bangun Sari Baru, Tukianto (78), Suhairi (52), Suheri (41) dan Wagino (70) warga Dusun I Desa Pundenrejo Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga: Toyota All New Yaris Cross Mulai Debut Pertamanya di Dunia, Pakai Mesin Hybrid Terbaru


Murachman didampingi penasehat hukumnya, Johansen Manihuruk dan Jekson mengaku tidak mengerti dengan kesaksian para saksi.


Sidang pun berakhir menjelang magrib dan akan dilanjut kembali Rabu (17/5/23) untuk mendengarkan keterangan saksi ahli.


Sebagaimana dakwaan jaksa, akibat pemalsuan data-data yang dilakukan Murachman PTPN 2 mengalami kerugian sebesar Rp1,6 triliun. Pemalsuan data sebagai upaya pengambilalihan lahan HGU No 64 milik PTPN 2 Kebun Penara Desa Penara Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang seluas 464 hektar. (ZUL)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X