Simalungun - Realitasonline.id | Calo Tanah di Simalungun inisial Atek (74) akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (29/5/2023), setelah ditangkap setelah 3 tahun dinyatakan DPO oleh Poldasu dan diserahkan ke Jaksa. Selanjutnya jaksa melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Simalungun.
Sebelumnya, Atek ditangkap di Malaysia oleh Interpol Polri dan Polisi Diraja Malaysia. Atek didakwa dengan pasal 378 Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP yang ancaman hukuman maksimal 4 tahun. Subsider atau kedua pasal 266 KUHP Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Menurut surat dakwaan JPU Firmansyah SH MH dan Saman Dhohar Munthe SH MH dari Kejaksaan Negeri Simalungun, Atek menjadi perantara dalam jual beli tanah sengketa. Ia ditawari oleh Eri Darma (DPO) setelah melihat tanah yang dijual melalui melalui aplikasi OLX yang di-posting penjual Marnaek Situmorang (meninggal dunia).
Baca Juga: Wah! Di Balik Skandal Video Syur Rebecca Klopper, Siap-siap Series Terbarunya akan Rilis
Padahal Atek mengetahui jika tanah tersebut dalam sengketa berdasarkan keterangan Marnaek. Tapi katanya tidak masalah, yang penting objek ada SHM. "Tidak masalah, yang penting objek memiliki SHM," kata Atek.
Atek menawarkan tanah tersebut kepada sendi Bingei Purba Siboro. Lalu pada bulan September 2018, terdakwa Atek, Eri Darma Putra dan Siu Huong serta Arifin Orient (perwakilan dari Sendi Bingei Purba Siboro) melakukan survey/peninjauan lokasi lahan seluas 26.576 M2 yang berlokasi di Desa Sibaganding Kecamatan Girsang Sipangan.
Sebelum dilaksanakan jual beli lahan antara Marnaek BM Situmorang dengan Edwin Bingei Purba Siboro (adik kandung Sendi Bingei Purba Siboro), Marnaek BM Situmorang diminta Eri Dharma Putra untuk bertemu dengan terdakwa Atek selaku perantara calon pembeli di kantornya di Jalan Sutomo Medan, bersama-sama dengan Eri Darma Putra dan Notaris Heriani, SH.
Baca Juga: Bio Farma ajak Warga Medan Deteksi Dini Kanker Serviks
Dimana pada pertemuan tersebut Marnaek BM Situmorang diminta untuk tidak perlu mengetahui siapa pembelinya dan hanya diminta untuk menandatangani 1 lembar kertas yang bertuliskan angka sejumlah Rp. 25.000.000.000,-
Pada hari yang sama Rabu, 9 Januari 2019, Notaris Heriani, SH menerbitkan Pengikatan Jual Beli No.11 tanggal 09 Januari 2019 antara Marnaek BM Situmorang dengan Sendi Bingei Purba Siboro yang diwakilkan oleh Edwin Bingei Purba Siboro dan dilakukan pelunasan pembayaran lahan sebesar Rp. 20.750.000.000,-.
Dengan rincian pembayaran, Cek kontan Bank Mandiri No HG 955956 tanggal 09 Januari 2019 sejumlah Rp. 3.000.000.000,- Cek kontan Bank Mandiri No HG 955957 tanggal 09 Januari 2019 sejumlah Rp. 2.500.000.000,- Cek kontan Bank Mandiri No HG 955958 tanggal 09 Januari 2019 sejumlah Rp. 1.247.200.000,-
Baca Juga: Ketua Pansus Disabilitas dan Lansia DPRD Medan: Kami Sudah Kerja Maksimal
Cek kontan BCA No DT 907362 tanggal 09 Januari 2019 sejumlah Rp. 7.000.000.000,-
Cek kontan BCA No DT 907363 tanggal 09 Januari 2019 sejumlah Rp. 3.000.000.000,-
Cek kontan BCA No DT 907364 tanggal 09 Januari 2019 sejumlah Rp. 3.000.000.000,-
Cek kontan BCA No DT 907365 tanggal 09 januari 2019 sejumlah Rp 1.000.000.000,-
Setelah balik nama, SHM 43/Sibaganding atas nama Sendi dan Edwin Bingei Purba Siboro tidak bisa dikuasai. Karena ada putusan Kasasi PTUN No. 182 K/TUN/2017 tanggal 23 Juni 2018 yang pada pokoknya memuat Pembatalan SHM No.43/Desa Sibaganding An. Paingot Nadapdap.
Akibatnya korban Sendi dan Edwin Bingei Purba Siboro mengalami kerugian Rp. 25.247.200.000,- Atas dakwaan JPU, Pengacara terdakwa akan mengajukan eksepsi (bantahan). Untuk itu, persidangan dipimpin hakim Dr Nurnaningsih Amriani SH MH dinyatakan ditunda hingga Rabu (31/5/2023). (RH)