Hati-hati Pencurian di Pasar Tarutung, Modus Pura-pura Membeli dan Simpan Nomor HP

photo author
- Rabu, 14 Juni 2023 | 08:16 WIB
Kain Ulos yang banyak dipajang di Pasar Tarutung menjadi incaran pelaku pencuian dengan modus membeli (Realitasoline.id/MN)
Kain Ulos yang banyak dipajang di Pasar Tarutung menjadi incaran pelaku pencuian dengan modus membeli (Realitasoline.id/MN)

 

Tarutung - Realitasonline.id | Melakukan aksinya di pajak Tarutung Tapanuli Utara, akhirnya ENS (35) warga Desa Parparean 1 Kecamatan Porsea Kabupaten Toba, mendekam di Mapolres Tarutung, karena ENS seorang ibu rumah tangga ini, mencuri Ulos tenunan barang dagangan AH yang dipajang didalam kios di pajak Tarutung-Tapanuli Utara.

AH (49) Penduduk Desa Lumban Siagian Kecamatan Siatas Barita, pemilik dagangan ulos melaporkan kejadian pencurian ke Polres Tarutung-Taput, Sabtu, 27 Mei 2023.

Menindak lanjuti laporan korban serta hasil pemeriksaan saksi-saksi, identitas pelaku akhirnya berhasil di identifikasi dan oleh Satreskrim Polres Taput berhasil menangkap tersangka, pada hari Sabtu, 3 Juni 2023 di pajak Tarutung.

Baca Juga: Maraknya Geng Motor di Wilayah Langkat, Dipastikan IPK Tidak Terlibat

Dari hasil pemeriksaan petugas, ENS mengakui perbuatannya melakukan pencurian Ulos Songket Tarutung dari kios milik AH di pajak Tarutung. Antara ENS (pelaku) dan AH (korban) sudah pernah komunikasi. Tersangka menyampaikan keinginan membeli Ulos Songket Tarutung, dan mereka saling bertukar nomor ponsel.

Tiba melakukan aksi, sesuai pengakuan tersangka, dirinya terlebih dahulu berpura-pura menawar barang dagangan lain di dekat kios korban, sambil memonitor korban di kiosnya. Sekira pukul 09.00 Wib , AH meninggalkan kiosnya , melihat itu serta untuk memastikan apakah korban perginya lama, ENS menghubungi korban melalui telephone selular untuk menanyakan posisi korban.

Baca Juga: Setelah 3 Tahun Terhenti, Kini PRSU Dibuka Kembali Selama 32 Hari Berikan Cerita Terbaikmu

Mengetahui kalau korbannya agak lama untuk kembali ke kios, moment itu digunakan ENS mengambil ulos songket dagangan korban, usai melakukan aksi pelaku langsung pulang ke kampung asal di Kabupaten Toba.

Dagangan ulos tenunan yang berhasil digondol tersangka , satu pasang kain ulos batak jenis Jugja, sepasang kain ulos batak jenis Harungguan Tarutung, dua pasang kain ulos batak jenis Harungguan Meat, tiga pasang kain ulos batak jenis piala kosong kemudian dua pasang kain ulos batak jenis Iccor, empat pasang kain ulos batak jenis Tumtuman serta tiga lembar sarung kain ulos batak jenus Punca Bintik dengan nilai jual diatas sepuluh jutaan rupiah.

Baca Juga: TMMD Kodim 0207/Simalungun Buka Jalan Penghubung Panei - Sidamanik

Seperti disampaikan Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, melalui Kasat Reskrim Iptu Zuhatta Mahadi kepada media, saat ini pelaku ditetapkan tersangka dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dikenakan pasal 362 KHUPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(MN)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X