Binjai - Realitasonline.id | Kapolres Binjai AKBP Hendrick Situmorang sudah memberikan instruksi ataupun printah terhadap jajarannya untuk melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk kejahatan, dapat mengganggu situasi kamtibmas pada saat bulan suci ramadhan 1444 H tahun 2023 di wilayah hukum polres Binjai.
Intruksi tersebut langsung dilaksanakan Tim Polres Binjai terhadap salah satu kasus pencurian terhadap besi sky crooss dan berhasil menangkap seorang laki-laki inisial SAN als SG (33) diduga sebagai pelaku pencurian tersebut.
Baca Juga: Polsuska Asahan Amankan Pencuri Besi Gunakan Ambulans
Tepatnya pada hari jumat 7/4/2023 sekitar pukul 21.30 wib disaat Kanit Reskrim Polsek Binjai kota IPTU M.M. Ketaaren bersama anggotanya sedang melaksanakan patroli di seputaran pasar tavip Binjai, kemudian menerima telephon dari Gelora Jaya SP (40) PNS, yang sedang bertugas sebagai jaga malam dan memberitahukan bahwa sedang terjadi pencurian terhadap besi-besi di sky crooss milik Pemko Binjai.
Kemudian Tim langsung berbagi tugas untuk melakukan pengintaian dan penyelidikan di TKP, gedung sky crooss (milik pemko binjai dinas tenaga kerja perindustrian dan perdagangan) Lantai II jalan jenderal sudirman - jalan K.H. Wahid Hasim Kelurahan Pekan Binjai Kecamatan Binjai Kota.
Baca Juga: Pelaku Pencuri Besi Tower PLN Diserahkan Warga ke Polsek Tanjung Morawa
Ketika tiba di gedung cky crooss, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki diduga sebagai pelaku pencurian dengan inisial SAN als SG (33) dan tim dapat mengamankan barang bukti berupa ; 1 (satu) batang besi baja leter U warna abu-abu dengan lebar 14 cm dan panjang 350 cm, 2 (dua) batang besi baja leter L warna abu-abu dengan lebar 14 cm dan Panjang 165 cm, 2 (dua) plat baja warna abu-abu lebar 20 cm dan panjang 95 cm, 14 (empat belas ) buah skrup beserta baut berbahan besi, 2 (dua) buah batang besi bulat panjang 49 cm.
Dan terhadap terduga pelaku SAN als SG dikenakan melanggar Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Subs 362 KUHPidana dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun.(EW)