Percut Seituan - Realitasonline.id | Tim Pengamanan PTPN 2 Kebun Bandar Khalifah dan Bintara Pengaman Serka Alis Nala membongkar bangunan liar di lahan HGU (Hak Guna Usaha) Nomor 115 Jalan Umum Pasar XIII Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang, Selasa (13/6/23) sekitar pukul 18.20 WIB.
Bangunan liar di kavlingan Sepakat Rahayu berhasil dirobohkan petugas pengamanan kebun berjumlah 26 orang mengendarai 2 unit mobil Mitsubishi Strada Triton.
Tidak ada perlawanan dari pemilik bangunan, sehingga berjalan lancar. Personil kemudian kembali dalam keadaan aman dan lengkap.
Baca Juga: Tim Monitoring TP PKK Propinsi Sumut Kunjungi Labusel
Menurut keterangan Humas PTPN 2 Rahmat Kurniawan lahan yang diperjual belikan (kavlingan) merupakan lahan HGU 115 PTPN 2.
Baca Juga: Hati-hati Pencurian di Pasar Tarutung, Modus Pura-pura Membeli dan Simpan Nomor HP
"Diimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tertipu dengan tanah harga murah. Sehingga masyarakat menjadi korban orang yang tidak bertanggung jawab yang berusaha menjual tanah negara," kata Rahmat Kurniawan kepada wartawan di lokasi
"Masyarakat harus crosscheck status lahan lebih dulu sebelum membeli," pungkasnya. (ZUL)