Deli Serdang - Realitasonline.id | Dino Haryadi, seorang dari 6 warga di areal HGU Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, yang sempat bertahan dan mengajukan ganti rugi dengan nilai sangat tinggi, akhirnya bersedia rumahnya dibongkar oleh pihak PTPN 2.
Atas dasar itu, kemudian Dino menerima tali asih dari PTPN 2 Minggu (4/6/23). Penyerahan tali asih kepada Dino yang merupakan Sekretaris Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan ini diberikan langsung oleh pihak PTPN 2 melalui anak perusahaan PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Sastra.
“Setelah mempertimbangkan berbagai hal baik dan buruknya, maka saya berketetapan untuk menerima tali asih yang diberikan pihak PTPN 2,” kata Dino di kantor PT NDP di Sampali.
Sementara itu, Penasehat Hukum PT NDP Sastra mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari kepedulian PTPN 2 terhadap warga yang berdampak pembersihan dan penertiban areal HGU No 152 yang sedang berjalan saat ini.
Baca Juga: Atlet NPC Sumut Sudah Sumbang 6 Medali Emas di APG Kamboja
Dengan diterimanya tali asih itu, maka saat ini hanya tinggal 5 unit bangunan lagi yang ada di areal HGU 152 khususnya di Jalan Kemuning Desa Sampali.
Pihak PTPN2 sendiri mengapresiasi langkah yang dilakukan Dino Haryadi. Sebab sejak awal langkah persuasif seperti inilah yang ingin dilakukan kepada seluruh warga yang mendiami lahan HGU.
“Sebab dengan cara-cara musyawarah bisa dicapai kesepakatan yang bisa diterima kedua belah pihak,” ujar Sastra. (ZUL)
Artikel Terkait
PTPN 2 Tanjung Morawa Doakan 35 Calhaj, Direktur Irwan Peranginangin: Jaga Kesehatan
Saksi Ahli Kasus Gugatan HGU PTPN 2 Tolak Hadir Di PN Lubukpakam Deliserdang
Kisruh Soal Pelepasan Lahan Sport Centre, PTPN 2: Sesuai Prosedur Dan Transparan
Dituding Jual Lahan Eks HGU, PTPN 2 Sebut Sudah Sesuai Ketentuan
PTPN 4 Canangkan Pembangunan Agro Wisata Di Areal Kebun Teh