Padangsidimpuan - Realitasonline.id | Jajaran Polres Padangsidimpuan membongkar jaringan peredaran narkoba dalam Operasi Antik Toba 2023 yang digelar di Polres Padangsidimpuan, kemarin.
Dalam pengungkapan jaringan narkoba tersebut 4 tersangka berhasil dibekuk masing-masing AHS (44) warga Desa Sibangkua Kecamatan Angkola Barat Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
ESR alias K (44, warga Jalan Sudirman Kelurahan Sadabuan Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan, SN (32) dan DL (37), keduanya merupakan warga Desa Wek IV Kecamatan Batang Toru Kabupaten Tapsel.
Baca Juga: Wabup Asahan Harapkan Lahir Atlet Dari Kejuaraan INKANAS
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dwi Prasetyo Wibowo yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jasama H Sidabutar Sabtu (17/6/2023) membenarkan pengungkapan jaringan pengedar narkotika di Kota Padangsidimpuan dengan mengamankan 4 orang tersangka.
"Pengungkapan jaringan peredaran narkoba tersebut, berkat teknik penyamaran (undercover) yang di lakukan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, " ujar Kasat Resnarkoba, AKP Jasama H Sidabutar.
Baca Juga: Opini: Pertemuan Puan dan AHY Siapa Peduli?
Disebutkannya, awal mula terungkapnya jaringan narkotika itu ketika personel Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Pal IV Maria Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru Padangsidimpuan akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
Berdasarkan informasi masyarakat, transaksi narkoba tersebut akan dilakukan tersangka AHS. Kemudian, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang diinformasikan masyarakat dengan teknik menyamar sebagai pembeli (undercover buy).
Baca Juga: Dua Pelajar Warga Medan dan Aceh Ditemukan Tewas di Danau Toba
Saat di lokasi, Tim Opsnal melihat tersangka AHS sedang berada di pinggir jalan di Desa Pal IV Maria, selanjutnya seorang petugas yang menyamar menemui tersangka dan berpura-pura memesan narkotika henis sabu, namun, tersangka AHS menyebut, jika ingin membeli sabu harus terlebih dahulu memesan kepada rekannya ESR yang merupakan seorang residivis.
Kemudian AHS menghubungi dan memesan sabu kepada ESR dan tidak berapa lama datang tersangka SN, yang di duga suruhan tersangka ESR untuk menyerahkan sabu yang di pesan AHS. Saat menyerahkan barang haram tersebut, Tim Opsnal langsung bergerak cepat menangkap kedua tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Baca Juga: 3 Resep Kreatif Sop Kambing Lengkap dengan Bahan dan Cara Pembuatannya agar Lebih Gurih
Dari tersangka AHS, petugas menyita sejumlah barang bukti yakni, satu unit Handphone warna hitam dan sebuah charger, sedangkan dari tangan tersangka SN, disita satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 4,19 gram, satu bungkus lipatan plastik assoy warna biru, selembar tisu, satu unit sepeda motor warna hitam merah beserta kunci dan dua buah mancis.