Saat diinterogasi, tersangka SN mengaku bahwa sebelum menemui AHS, tersangka ESR menyuruhnya menjemput sabu ke tersangka DL di Jalan Keliling, Desa Wek IV, Kecamatan Batang Toru dan mengantarkannya kepada AHS di Desa Pal IV Maria.
Baca Juga: Ini 19 RS yang Terima Brobat Pakai KTP Di Luar Kota Medan Catat Nama Rumah Sakitanya!
Setelah mendapat informasi dari SN, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka ESR di rumahnya.
Dari rumah tersangka ESR, Tim Opsnal menemukan sejumlah barang bukti di antaranya, dua unit Handphone dan dompet dengan isi uang tunai yang kuat dugaan hasil dari transaksi sabu sebesar Rp.413 ribu beserta sebuah KTP dan kartu ATM.
Baca Juga: Puluhan Tenaga Kerja Sukarela Puskesmas di Deli Serdang Mendadak Diberhentikan, Kenapa?
Kemudian petugas meminta tersangka ESR untuk berpura-pura transaksi dengan DL supaya datang ke rumahnya. Tak lama, DL tiba di rumah ESR dan langsung diamankan petugas, serta menyita barang bukti sebuah dompet kecil berisi 10 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 1,03 gram, satu dompet warna hitam berisi uang tunai yang kuat dugaan hasil transaksi sabu sebesar Rp.2,6 juta dan satu unit Handphone warna biru.
Usai mengamankan seluruh tersangka dan barang bukti, petugas membawa mereka ke Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan guna proses lebih lanjut.
" Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pelaksanaan Ops Antik Toba 2023. Atas perbuatan mereka, ke 4 tersangka akan di jerat dengan UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, " terang Kasat. (RI)