Dugaan Ijazah Palsu, PN Kisaran Jelaskan Penetapan Tersangka Oknum Pengacara Sudah Sesuai Peraturan

photo author
- Rabu, 5 Juli 2023 | 16:08 WIB
juru bicara Pengadilan Negeri Kisaran, Hakim Antoni Trivolta saat menunjukan berkas BS Realitasonline.id/ HS
juru bicara Pengadilan Negeri Kisaran, Hakim Antoni Trivolta saat menunjukan berkas BS Realitasonline.id/ HS

Asahan - Realitasonline.id | Pengadilan Negeri Kisaran menyampaikan proses penyelidikan dan penyidikan serta penetapan tersangka BS salah seorang oknum pengacara dalam kasus dugaan ijazah palsu sudah sesuai dengan peraturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ditetapkan sebagai tersangka penggunaan ijazah palsu oleh penyidik Polres Asahan ternyata oknum advokat berinisial BS tidak terima dan sempat melakukan upaya hukum praperadilan (Prapid) ke PN Kisaran.

Baca Juga: Junjung Goarhi Amang dan Gokkon Dohot Jou-Jou, Lagu Pilihan Final Golden Memories Taput


Ketua PN Kisaran melalui juru bicara Antoni Trivolta, kepada Realitasonline.id (5/7/2023) membenarkan adanya permohonan gugatan prapid yang dilakukan BS. Gugatan terkait penetapan tersangka penggunaan ijazah palsu S1 Sarjana Hukum miliknya.

“BS menggugat prapid dengan nomor perkara 3/Pid Pra/2023/PN Kisaran ditolak,” ujarnya.

Baca Juga: Pj Bupati Bireuen Aulia Sofyan Resmikan Musala Al Anwar: Dijaga Kebersihannya

Hakim yang juga menyidangkan kasus itu bahwa penolakan gugatan prapid BS berdasarkan fakta yang berkesesuaian dengan ketentuan.

Majelis hakim berpendapat, bahwa penyidik Polres Asahan telah bekerja sesuai prosedur dan aturan yang ada.

Baca Juga: Danrem 023 KS Kunjungan ke Makodim 0212 TS, Wali Kota Irsan Jelaskan Padangsidimpuan Pusat Ekonomi Tabgsel

“Mulai dari pemeriksaan hingga penetapan tersangka, penyidik mengacu pada KUHAP dan Perkap. Artinya, sebelum BS ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah mengantongi minimal 2 alat bukti,” jelasnya.

Antoni menceritakan pada persidangan terungkap BS memperoleh ijazah dari Universitas Generasi Muda Medan (UGMM).

Baca Juga: Mau Hidup Selalu Berkah dan Mendapatkan Syafaat di Akhirat Kelak? Pelajari 7 Keutamaan dari Membaca Solawat

Namun, kampus tempat BS kuliah belum memiliki izin operasional lalu saat penyidik datang ke alamat yang tertera tidak ditemukan plank nama UGMM dilokasi yang dimaksud.

Diketahui Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Asahan memproses laporan terkait penggunaan ijazah palsu atas nama BS.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X