Asahan - Realitasonline.id | Pengadilan Negeri Kisaran menyampaikan proses penyelidikan dan penyidikan serta penetapan tersangka BS salah seorang oknum pengacara dalam kasus dugaan ijazah palsu sudah sesuai dengan peraturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ditetapkan sebagai tersangka penggunaan ijazah palsu oleh penyidik Polres Asahan ternyata oknum advokat berinisial BS tidak terima dan sempat melakukan upaya hukum praperadilan (Prapid) ke PN Kisaran.
Baca Juga: Junjung Goarhi Amang dan Gokkon Dohot Jou-Jou, Lagu Pilihan Final Golden Memories Taput
Ketua PN Kisaran melalui juru bicara Antoni Trivolta, kepada Realitasonline.id (5/7/2023) membenarkan adanya permohonan gugatan prapid yang dilakukan BS. Gugatan terkait penetapan tersangka penggunaan ijazah palsu S1 Sarjana Hukum miliknya.
“BS menggugat prapid dengan nomor perkara 3/Pid Pra/2023/PN Kisaran ditolak,” ujarnya.
Baca Juga: Pj Bupati Bireuen Aulia Sofyan Resmikan Musala Al Anwar: Dijaga Kebersihannya
Hakim yang juga menyidangkan kasus itu bahwa penolakan gugatan prapid BS berdasarkan fakta yang berkesesuaian dengan ketentuan.
Majelis hakim berpendapat, bahwa penyidik Polres Asahan telah bekerja sesuai prosedur dan aturan yang ada.
“Mulai dari pemeriksaan hingga penetapan tersangka, penyidik mengacu pada KUHAP dan Perkap. Artinya, sebelum BS ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah mengantongi minimal 2 alat bukti,” jelasnya.
Antoni menceritakan pada persidangan terungkap BS memperoleh ijazah dari Universitas Generasi Muda Medan (UGMM).
Namun, kampus tempat BS kuliah belum memiliki izin operasional lalu saat penyidik datang ke alamat yang tertera tidak ditemukan plank nama UGMM dilokasi yang dimaksud.
Diketahui Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Asahan memproses laporan terkait penggunaan ijazah palsu atas nama BS.