Terpaut 8 Suara, Cakades Silosung Lambok Sitompul Ungkap Kalah Akibat Pemilih Siluman

photo author
- Sabtu, 8 Juli 2023 | 23:33 WIB
Cakades Lambok Sitompul didampingi istri tidak terima kekalahan  (Realitasonline.id/Dok)
Cakades Lambok Sitompul didampingi istri tidak terima kekalahan (Realitasonline.id/Dok)

 

Taput - Realitasonline.id | Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Tapanuli Utara Kamis tanggal 15 Juni 2023 yang diikuti 42 desa masih terbelenggu sengketa.

Dari 42 Desa yang mengikuti Pilkades total 241 Desa di Tapanuli Utara, sejumlah Calon Kepala Desa yang kalah masih berpeluang mengajukan gugatan. Salah satunya Cakades nomor urut Satu Desa Silosung Simangumban yakni Lambok Sitompul.

Lambok Sitompul yang berkompetisi dengan Lambok Panjaitan untuk menuju kursi Satu di Desa yang hampir dekat perbatasan Tapsel menuding ada dugaan kecurangan dalam tahapan.

Baca Juga: Atlet Berprestasi PERTINA Diarak Keliling Kota Siantar Pasca Raih Juarai Piala Bupati Phakpak Barat

Dugaan pelanggaran tahapan yang berpotensi menjadi keuntungan bagi kemenangan rivalnya. Dugaan pelanggaran Peraturan Bupati Taput no 35 tahun 2016 berlatarbelakang penetapan DPT (daftar pemilih tetap) yang dilakukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD).

Kepada Media Realitasonline.id secara eksklusif, Lambok Sitompul mengungkapkan dugaan terjadinya kecurangan Pilkades Silosung Kecamatan Simangumban.

" Sejak awal Saya menolak penetapan DPT 225 pemilih untuk PIlkades karena ada 11 pemilih yang tidak berdomisili di Desa Silosung , mereka tinggal di Desa Simangumban Jae," ujarnya Sabtu (8/7/2023).

Baca Juga: Lomba Desa Terbaik, Tim Provsu Turun ke Desa Rawang Lama Asahan

Cakades no urut Satu yang kalah hanya terpaut 8 Suara dari rivalnya mengungkapkan sejak awal penetapan DPT, panitia pemilihan kepala Desa semena-mena.

Bahkan, PPKD diduga kuat melanggar Perbup no 35 tahun 2016 pasal 15 ayat 1 dan ayat 4 tentang penetapan DPT Pilkades. "Penetapan DPT harus berdasarkan musyawarah dan ditanda tangani kedua belah pihak calon pilkades, karena Saya tidak setuju dengan adanya 11 pemilih dari Desa tetangga, Saya tidak tandatangani DPT," kesalnya.

Lambok memaparkan dari awal musyawarah DPT pilkades yang diselenggarakan PPKD dihadiri oleh kedua belah pihak calon tidak terdapat kesepakatan musyawarah didalam pertemuan tersebut.

Baca Juga: 107 KM dari Medan: Gubsu Edy Rahmayadi Sebut Kabupaten Ini Surga Kecil Di Sumatera Utara

"Kami mempersoalkan didalam DPT terdapat pemilih yang ikut mencoblos yang tidak kami kenal dan tidak pernah tinggal di Desa Silosung sebanyak 11 orang sesuai dengan Perbup no 35 tahun 2016 pasal 9. Hal ini dari awal sudah kami tolak dan suarakan supaya dihapus dari DPT kepada PPKD, Camat, Kapolsek, Danramil, Dinas PMD," ungkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X