6 Peternakan Babi di Kota Binjai Disoal Warga, Dinas PMPTSP Hingga Dinas LH

photo author
- Rabu, 9 Agustus 2023 | 17:00 WIB
Lokasi peternakan babi di Jalan Kelengkeng Kelurahan Bandar Selembah Kecamatan Binjai Barat. (Realitasonline.id/ND)
Lokasi peternakan babi di Jalan Kelengkeng Kelurahan Bandar Selembah Kecamatan Binjai Barat. (Realitasonline.id/ND)

Binjai - Realitasonline.id| Seminggu pasca sidak (inspeksi mendadak) Tim Gabungan Pemko Binjai di 6 peternakan babi di kawasan Kecamatan Binjai Barat Kelurahan Bandar Sinembah Kota Binjai belum membuahkan hasil.

Hingga Selasa (8/8/2023), belum ada satu pun pemilik peternakan babi yang datang melengkapi izin.

"Belum ada, masih sekedar nelpon aja. Besok akan dirapatkan dengan Sekretaris Daerah soal ini," sebut Kadis PMPTSP Kota Binjai Heny Sri Dewi Sitepu, Rabu (9/8/2023).

Baca Juga: Mahasiswa UMSU Optimis Mesin Pembuat Saus Tomat Ciptaannya Disukai Petani Sergai

Desakan kelengkapan izin kepada sejumlah pemilik ternak babi yang diproyeksikan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), untuk itu pihak Dinas PMPTSP meminta peternak harus segera terdaftar di OSS.

Ironisnya, hal ini terkesan diabaikan sebab dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) beberapa peternak di sana ternyata belum rampung, seperti disebutkan Kadis PMPTSP, Heny Sri Dewi.

"Tak ada, jika pun ada pasti sudah mati UPL/UKL nya. Dokumen itu dulu dilengkapi baru bisa didaftarkan di OSS," sebut Heny.

Baca Juga: Bandit Spesialis Perampokan Bersajam Tersungkur Diterjang Timah Panas Polisi Percut Sei Tuan

Hal tersebut mengindikasi adanya dugaan pencemaran lingkungan oleh pemilik peternakan.

Kadis LH Amas Mansyur Siregar mengatakan harusnya ada Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) terlebih dulu sebelum melakukan usaha peternakan, diawali dengan pengajuan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL).

"Ada kita temui pengelolaan limbahnya masih tradisional, hanya kolam saja. Harusnya kan proses pengendapan limbah dilakukan secara berkala, mestinya ada kolam penampungan lain untuk pergantian lumpur baru yang akan diendapkan," sebut dia.

Baca Juga: Saat Sosialisasi Hukum, Bupati Dolly Ingatkan Kades se Tapsel Lakukan Hal Penting Ini

Amas menyebut, tiap 6 bulan wajib ada laporan dari pemilik ternak. Sebab ada dampak yang ditimbulkan jika tak ada UPL/UKL nya.

"Dampaknya menimbulkan bau hingga pencemaran Lingkungan," sebut dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X