Gawat ! Hanya 4 Rumah Makan dan Catering di Asahan Miliki Sertifikasi Laik Sehat

photo author
- Rabu, 9 Agustus 2023 | 20:25 WIB
Kantor Dinas kesehatan Kabupaten Asahan (Realitasonline.id/HS)
Kantor Dinas kesehatan Kabupaten Asahan (Realitasonline.id/HS)


Asahan- Realitasoniline.id | Pemengang sertifikasi laik kesehatan pada pengolahan pangan di usaha rumah makan dan catering di Kabupaten Asahan dikabarkan hanya ada 4

Kasi Kesehatan Lingkungan (Kesling) dan Gizi Masyarakat Dinkes (Dinas kesehatan) Asahan Hotlina Manalu menyebutkan, telah dikeluarkannya sertifikasi laik kesehatan sampai saat ini baru 4 rekomendasi oleh Dinkes Asahan.

Hotlina Manalu kepada Realitasonline.id, Rabu (9/8/2023) di ruang kerjanya, menjelaskan, ke 4 usaha pengolahan pangan yang telah memiliki sertifikasi laik kesehatan, Catering PT Nopaboy Alia Icqis di Mahoni Lingkungan VI Kelurahan Mekar Baru Kecamatan Kisaran Barat.

Baca Juga: Bio Farma: Rombongan Kementrian Kesehatan Nigeria Berkunjung ke Indonesia Dalami Penjajakan Kerjasama

Catering Warkop Abah di Jalan Ir Sutami Kelurahan Sidodadi Kecamatan Kisaran Barat. Kantin UD di Jalan Ahmad Yani Kisaran dan Catering CV Anugerah di Jalan Ir H Juanda Kelurahan Kelurahan Gambir Baru Kecamatan Kisaran Timur.

Hotlina menyebutkan, jumlah pelaku usaha mengurus sertifikasi laik kesehatan sangatlah sedikit. Padahal belakangan ini, usaha rumah makan ataupun catering tumbuh menjamur.

Karena itu, Hotlina mengimbau agar para pelaku usaha dimaksud melakukan kepengurusan sertifikasi tersebut. Apalagi, sertifikasi laik kesehatan merupakan anjuran Permenkes Nomor 14 Tahun 2021, tentang usaha dan produk pada penyelenggaraan dan perizinan usaha berbasis resiko sektor kesehatan.

Baca Juga: Mahasiswa UMSU Optimis Mesin Pembuat Saus Tomat Ciptaannya Disukai Petani Sergai

Karena, tambah Hotlina, melakukan pengurusan sertifikasi laik kesehatan tidaklah rumit. Pelaku atau pemilik usaha datang ke Dinkes Asahan mengajukan permohonan. Selanjutnya dilakukan pengisian form.

Menindaklanjuti itu, tim Dinkes akan turun ke lokasi mengecek bahan- bahan yang dipakai, aman atau tidak bagi kesehatan manusia. Berikutnya dapur, steling atau alat lainnya. Lalu pembuangan air hingga sanitasinya.

Baca Juga: Simak! Hukum Jual Beli Kucing Menurut Islam, Berikut Penjelasan Ustaz Abdul Somad

"Kita berharap pemilik usaha melakukan kepengurusan sertifikasi laik kesehatan. Ini semua demi memastikan makanan yang diolah dan dimakan masyarakat terjamin kesehatannya," ujar Hotlina. (HS)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X