Cegah Penyebaran Covid-19, Usaha Rumah Makan, Warkop dan Cafe Dibatasi Hingga Pukul 21.00 Wib.

photo author
- Selasa, 15 Juni 2021 | 11:22 WIB
Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH, selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Padangsidimpuan didampingi Wakil Ketua Satgas Covid-19, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini, SIK, MH dan Dandim 0212/TS Letkol Inf. Rooy Chandra Sihombing, SIP, memberi keterangan pers terkait pelaksanaan PPKM Mikro di Kota Padangsidimpuan di aula Kantor Walikota Padangsidimpuan, Senin (14/6/2021). (Foto : Realitasonline / Riswandy)
Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH, selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Padangsidimpuan didampingi Wakil Ketua Satgas Covid-19, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini, SIK, MH dan Dandim 0212/TS Letkol Inf. Rooy Chandra Sihombing, SIP, memberi keterangan pers terkait pelaksanaan PPKM Mikro di Kota Padangsidimpuan di aula Kantor Walikota Padangsidimpuan, Senin (14/6/2021). (Foto : Realitasonline / Riswandy)

PADANGSIDIMPUAN - realitasonline.id | Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Padangsidimpuan menerbitkan Surat Edaran Nomor 497/SATGAS COVID-19/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dalam rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Padangsidimpuan.

Dalam Surat Edaran itu, Satgas Covid-19, memberlakukan PPKM Mikro dengan melarang pelaksanaan seluruh pesta dan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa, membatasi jam operasional restoran, rumah makan, cafe, warung kopi, warung minuman tradisional sampai pukul 21.00 Wib dan saat beroperasional, pelaku usaha dan pengunjung wajib menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes).

Untuk kegiatan pariwisata seperti tempat hiburan, karaoke dan live musik, wajib membatasi pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas tempat dan wajib terapkan Prokes serta tutup hingga pukul 21.00 Wib, mengizinkan kegiatan keagamaan seperti pengajian, dengan syarat jumlah yang hadir hanya 50 persen dari kapasitas tempat yang disiapkan dan menerapkan Prokes.

Baca juga: Dinilai Tim Pemprovsu, Kelurahan Sei Bilah Diharapkan Raih Hasil Terbaik

Kemudian melarang pesta pernikahan dan kegiatan sejenis yang dapat mengundang kerumunan massa dan Satgas Covid-19 juga membatasi operasional kegiatan usaha yang menyediakan makan dan minum di tempat seperti warung kopi, hanya sampai pukul 21.00 Wib dan terkait kemalangan, acara tahlilan bagi umat Islam dan persemayaman bagi umat agama lain diizinkan hanya satu malam atau satu hari saja.

Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH, selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Padangsidimpuan didampingi Wakil Walikota Ir. H. Arwin Siregar, MM, Wakil Ketua Satgas Covid-19 yaitu Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini, SIK, MH, Dandim 0212/TS Letkol Inf. Rooy Chandra Sihombing, SIP, Kajari Padangsidimpuan diwakili Kasi Intel Sonang Simanjuntak, SH, MH Sekretaris Satgas Ir. Arpan Harapan Siregar dan Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe, SKM,M.Kes mengatakan, keputusan ini berlaku 14 hari ke depan mulai Senin (14/6/2021) sampai Minggu (27/6/2021).

" Hal ini terpaksa kita lakukan karena terjadi lonjakan kasus penularan Covid-19 di Kota Padangsidimpuan sejak bulan Januari sampai Mei 2021, " ujarnya kepada wartawan di aula Kantor Walikota Padangsidimpuan, Senin (14/6/2021).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X