Paluta - Realitasonline.id | Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di dua desa Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) ditunda.
Penundaan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Paluta nomor: 141/6220/2023 tanggal 25 Agustus 2023 perihal penundaan pelaksanaan Pilkades serentak di Kecamatan Ujung Batu.
Surat keputusan penundaan tersebut ditujukan Kepada Camat Ujung Batu dan Kepala Desa Pasir Lancat, Kepala Desa Ujung Batu Jae, Ketua BPD Pasir Lancat dan Ketua BPD Ujung Batu Jae.
Baca Juga: Raker Bupati dan Forkopimda Toba, Ini Tiga Hal Jadi Fokus Pembahasan
Dalam surat itu disebutkan, melihat perkembangan kondusifitas dan stabilitas serta kondisi ketentraman dan ketertiban masyarakat di Desa Pasir Lancat dan Desa Ujung Batu Jae Kecamatan Ujung Batu.
Kemudian perlu diambil langkah-langkah kebijakan terkait pelaksanaan Pilkades serentak di dua desa tersebut antara lain, menghentikan tahapan pelaksanaan Pilkades di Desa Pasir Lancat dan Ujung Batu Jae kecamatan Ujung Batu sampai dengan tahapan penetapan bakal calon yang memenuhi syarat administrasi bakal calon kepala desa.
Menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di Desa Ujung Batu Jae dan Desa Pasir Lancat Kecamatan Ujung Batu kabupaten Padang Lawas Utara sampai dengan Pilkades serentak berikutnya.
Baca Juga: DPRD dan MUI Batubara Bahas Usulan Ranperda Budaya Mengaji
Surat itu juga menganjurkan Camat Ujung Batu menginformasikan dan mensosialisasikan kepada panitia kecamatan, kepala desa, BPD, panitia pemilihan kepala desa dan Kepada masyarakat kedua desa terkait penundaan Pilkades serentak didesa tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Paluta Yusuf MD Hasibuan melalui Kabid Pemdes M Sukri Nasution membenarkan penundaan Pilkades serentak di dua desa tersebut.
Baca Juga: Batu Bata Merah Kian Sulit Ditemukan, Batako Jadi Pilihan Begini Trik Bangun Rumah Impian!
“Melihat kondusifitas masyarakat di dua desa tersebut, tidak memungkinkan untuk dilaksanakan Pilkades serentak saat ini. Bupati juga sudah mengeluarkan surat keputusan atas penundaan tersebut,” ujarnya kepada awak media.
Untuk posisi kepala desa di dua desa tersebut akan tetap dijabat oleh caretaker atau pelaksana tugas yang ditunjuk Bupati Paluta dari ASN di lingkup Pemkab Paluta hingga pelaksanaan Pilkades serentak berikutnya.
Baca Juga: Jelang HUT ke 75 Polwan RI, Polrestabes Medan Gelar Webinar Peningkatan Kompetensi