"Maka untuk itu kepada camat dan lurah agar dapat bekerjasama yang baik dengan PT Pos Indonesia," sebutnya.
Baca Juga: Apes! Nasib Honorer Satpol PP Terancam Dipecat Kini Kasusnya Ditangani Polsek Metro Selatan
Ditambahkan Irwansyah, peranan lurah itu sesuai Hukum Acara, yakni ketika para pihak tidak diketahui keberadaannya, maka pihak lurah dapat memberi keterangan melalui surat tertulis karena itu akan menjadi proses persidangan. (RH)
Ketua PN Siantar Irwansyah Putra Sitorus bersama Pj Sekda dan para camat serta lurah dalam sosialisasi panggilan sidang (Realitasonline.id/ RH)