Pengadilan Negeri Pematang Siantar dan Pemko Sosialisasikan Panggilan Sidang, Begini Amanat Wali Kota Susanti

photo author
- Rabu, 30 Agustus 2023 | 18:55 WIB
Pengadilan Negeri Pematang Siantar dan Pemko Sosialisasikan Panggilan Sidang, Begini Amanat Wali Kota
Pengadilan Negeri Pematang Siantar dan Pemko Sosialisasikan Panggilan Sidang, Begini Amanat Wali Kota

"Maka untuk itu kepada camat dan lurah agar dapat bekerjasama yang baik dengan PT Pos Indonesia," sebutnya.

Baca Juga: Apes! Nasib Honorer Satpol PP Terancam Dipecat Kini Kasusnya Ditangani Polsek Metro Selatan

Ditambahkan Irwansyah, peranan lurah itu sesuai Hukum Acara, yakni ketika para pihak tidak diketahui keberadaannya, maka pihak lurah dapat memberi keterangan melalui surat tertulis karena itu akan menjadi proses persidangan. (RH)

Ketua PN Siantar Irwansyah Putra Sitorus bersama Pj Sekda dan para camat serta lurah dalam sosialisasi panggilan sidang (Realitasonline.id/ RH)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X