Deliserdang - Realitasonline.id | Senior Executive Vice President (SEVP) Management Aset (MA) PTPN2 Pulung Rinandoro membantah.
Bantahan yang dilontarkan Pulung Rinandoro terkait tudingan pihak-pihak yang menyebutkan dirinya menerima upeti dari oknum pengusaha tambang galian C.
Dia disebut-sebut menerima upeti dari oknum pengusaha tambang galian C yang menggunakan jalan perkebunan untuk melintas membawa bahan material galian C berupa pasir sungai di Kabupaten Langkat.
Baca Juga: Polres Tapsel dan PT PLN UP3 Komit Angkat UMKM Naik Kelas
Hal itu dijelaskan langsung oleh Kasubag Humas PTPN 2 Rahmat Kurniawan di kantor Direksi PTPN 2 Tanjung Morawa Deliserdang, kemarin.
"Pemberian izin melintas di Kebun Kuala Binge Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat oleh perusahaan perkebunan PTPN2 berdasarkan permohonan pengusaha galian C," sebutnya.
Baca Juga: Kala Bupati Tapsel Nikmati Alam Desa Bersama Warga Hingga Jala Ikan di Lubuk Larangan
"Pengusaha itu telah membuat pernyataan akan merawat badan jalan yang dilintasi truk-truk material pasir yang diangkut dari sumber material bukan dari dalam kawasan HGU PTPN 2," jelasnya.
Menurut Rahmat, PTPN 2 tidak ada kaitannya dengan material-material yang diangkut. Karena material yang diangkut tersebut bukanlah untuk proyek di PTPN 2.
Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Penderita Penyakit Maag! Ini Tips Meracik Sandwich Tempe Ala dr Zaidul Akbar
"Sebagai perusahaan BUMN, PTPN 2 selalu mengikuti aturan yang ada. Sehingga tidak mungkin melakukan tindakan yang menyalahi aturan dan hukum," tambah juru bicara PTPN2 itu.
Rahmat pun menambahkan pemberian izin melintas diberikan setelah dilakukan evaluasi oleh tim pengamanan aset.
Baca Juga: Kasus Pencabulan yang Dilakukan Suami Wakil Bupati Labuhanbatu Disoal Kak Seto
Diketahui dump truk yang melintas tersebut merupakan dump truk colt diesel yang bertonase rendah.(ZUL)