Kasus Pencabulan yang Dilakukan Suami Wakil Bupati Labuhanbatu Disoal Kak Seto

photo author
- Minggu, 3 September 2023 | 08:30 WIB
 Ketua Umum Lembaga Perlindun gan Anak Indonesia (LPAI) Kak Seto Mulyadi. (Realitasonline.id/Dokumen)
Ketua Umum Lembaga Perlindun gan Anak Indonesia (LPAI) Kak Seto Mulyadi. (Realitasonline.id/Dokumen)

Medan - Realitasonline.id | Kasus pencabulan yang dilakukan paman terhadap keponakannya yang masih beusia 15 tahun di Kabupaten Labuhanbatu mendapat tanggapan serius dari Kak Seto.

Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kak Seto Mulyadi mengutuk keras kasus pencabulan yang dilakukan paman terhadap keponakannnya yang masih berusia 15 tahun di Kabupaten Labuhanbatu.

"Pada kesempatan ini, saya memberikan apresiasi kepada Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu yang telah menangkap pelaku cabul tersebut," ujarnya, Jumat (1/9/2023).

Baca Juga: Gerebek Pabrik Oli Palsu, Kapolrestabes Medan Sebut Pelaku Raup Keuntungan hingga Ratusan Juta per Bulan

Kak Seto mengungkapkan perisitiwa kekerasan cabul itu tidak bisa dibiarkan. Ini menunjukkan penguasa memiliki kewenangan terhadap anak atau wanita dalam kuasanya sehingga melakukan tindakan sewenang-wenang.

"Mohon juga jangan dilupakan terhadap korban untuk mendapatkan treament psikologis dan pendampingan agar bisa dipulihkan dan kembali sehat," ungkapnya.

Sebelumnya, Polda Sumut menangkap suami Wakil Bupati Labuhanbatu berinisial FS. Tokoh pemuda tersebut dilaporkan karena diduga telah mencabuli keponakannya.

Baca Juga: Bikin Bupati Simalungun Berang saat Sidak ke Puskesmas, Kapus Berani Absen tanpa Keterangan, Begini Akibatnya

"Benar, Polda Sumut telah menangkap FS, suami dari Wabup Labuhanbatu karena melakukan tindakan pencabulan terhadap keponakannya sendiri," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis malam (31/8/2023).

Menurut dia, penyidik telah menetapkan FS (66), sebagai tersangka dalam kasus perbuatan cabul terhadap keponakannya tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada 5 Juli 2023 sekira pukul 01.00 WIB di rumah FS di Kabupaten Labuhanbatu.

Baca Juga: Aksi Perampokan Dilakukan Berulang Kali, 2 Tersangka Mengaku Polisi Dibekuk Polres Taput, Begini Kejadiannya

"Korban merupakan keponakan pelaku yang tinggal bersama-sama dengan pelaku," sebutnya.

Hadi menambahkan proses penyidikan terhadap pelaku dilakukan di Polda Sumut. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X