Kalau soal pagu itu kan memang anggaran dasar dari Pemkab Deli Serdang, jadi mungkin pihak kontraktor memiliki sejumlah kelengkapan alat maka penawarannya lebih rendah, sebut Agus menanggapi perbedaan selisih pagu dengan nilai kontrak sekitar Rp 1 miliar lebih.
Baca Juga: Ternyata Cabai Merah Kaya akan Manfaat, dr Zaidul Akbar Ungkap Rahasia Turunkan Berat Badan
Sebelumnya diberitakan sejumlah warga di sekitar kawasan proyek memprotes pihak kontraktor lantaran mengambil arus listrik tanpa izin.
Hal itu disampaikan M Surbakti, warga pekan sawah. Disebutnya, usai dapat teguran barulah pihak pemborong memasang meteran.
Baca Juga: KPU Rancang Aturan Baru Cuti Capres dan Wapres yang Ikut Bertarung di Pilpres 2024
Pemborong proyek Deni Tambunan pun mengakui bahwa dari awal pengerjaan proyek pada Mei 2023 lalu menggunakan listrik dari gubuk salah seorang warga.
Begitu juga dengan lisensi Sertifikat Ijin Operasi (SIO) yang tak dimiliki operator. Hal itu diakui sendiri oleh operator proyek.
Bahkan bilangnya bahwa seluruh operator di tempatnya tak punya SIO.(ND)