Jakarta - Realitasonline.id| KPU (Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia) sedang merancang aturan baru terkait cuti bagi pihak-pihak yang akan maju sebagai capres (calon presiden) dan wapres (wakil presiden) pada pertarungan Pilpres 2024 (Pemilu Presiden).
Pejabat menteri maupun setingkat menteri yang ikut mencalonkan diri maju sebagai capres dan wapres di Pilpres 2024 akan dikenakan aturan baru cuti tersebut.
Baca Juga: Janji Politik di Pemilu 2024 Ini Kata Prabowo Subianto!
Dikabarkan, dalam draf aturan cuti itu disebutkan bahwa cuti dimulai sejak seseorang yang akan maju sebagai capres dan wapres telah ditetapkan sebagai calon hingga tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden selesai atas persetujuan Presiden.
Cuti bagi capres dan wapres tersebut terhitung sejak ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden hingga selesainya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Demikian disampaikan KPU yang dikutip realitasonline.id pada Selasa (12/9/2023) dari berbagai sumber.
Sementara itu Presiden Jokowi pada keterangan sebelumnya mengatakan bawahannya yang maju sebagai capres maupun wapres adalah sah-sah saja.
Menteri dan pejabat setingkat menteri yang mencalonkan diri sebagai capres dan wapres di Pilpres 2024 memang sudah ada aturan cuti yang diberlakukan KPU.
Baca Juga: Sat Narkoba Polresta Deli Serdang gelar Konseling Medis Bagi Pengguna Narkotika di Posko Kampung
Presiden Joko Widodo mengatakan dari dulu juga sudah memang seperti itu. "Diizinkan lah. Dari dulu-dulu juga gitu," kata Jokowi Senin 11/9/2023 saat berkunjung ke gudang Bulog Dramaga Kabupaten Bogor Jawa Barat.
Dalam draf tersebut cuti dimulai sejak ditetapkan sebagai calon hingga tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden selesai atas persetujuan Presiden.
Baca Juga: Ombudsman Sumut Kunjungi Pelayanan Publik Asahan
Cuti tersebut terhitung sejak ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden hingga selesainya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden