Padangsidimpuan - Realitasonline.id | Hingga akhir September 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan menghentikan penuntutan terhadap 2 perkara dengan pendekatan humanis berdasarkan Restorative Justice (RJ).
"Hingga akhir September 2023, Kejari Padangsidimpuan melakukan penghentian penuntutan terhadap 2 perkara tindak pidana, dengan pendekatan humanis, berdasarkan Perja No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan RJ, atau Keadilan Restoratif, " ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan Jasmin Simanullang, SH, MH, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Yunius Zega, SH, MH, Rabu (11/10/2023).
Ia merincikan, adapun ke dua perkara yang diselesaikan dengan cara pendekatan humanis itu yakni perkara pencurian handphone milik korban Nurhasanah, yang dilakukan tersangka Ramadhan Saleh.
Baca Juga: Mau Beli Mobil Terbaru? Inilah Bocoran Harga Mobil Listrik Subsidi Tahun 2023
Kemudian, perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan tersangka Abdul Rahman Wahid, dengan melukai korban Muniroch Lubis, akibat dilempar handphone oleh tersangka.
Ke dua perkara tersebut ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Mulyati Saragih, SH, MH dan Alifia Kusunawidari, SH, yang mana, untuk kasus pencurian handphone penghentian penuntilutan berdasarkan surat persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut) Nomor : R 883/L.2/Eoh.1/08/2023 tanggal 31 Agustus 2023 dan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan Restoratif Justice, berdasarkan keadilan restoratif Kepala Kejaksaan Kegeri (Kajari) Padangsidimpuan Nomor PRINT-697/L.2.15/Eoh.2/08/2023.
Untuk perkara penganiayaan, penghentian penuntutan melalui Restorative Justice berdasarkan surat persetujuan Kajatibepala Sunut Nomor : R 646/L.2/Eoh.1/07/2023 tanggal 21 Juli 2023 dan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan Restoratif Justice berdasarkan keadilan restoratif Kajaribepala Padangsidimpuan Nomor PRINT-01/L.2.15/Eoh.2/07/2023.
Baca Juga: BBM Oplosan Tak-Tak Beredar di Pesisir Labuhanbatu Dikeluhkan Warga, Begini Kata Polisi
"Proses penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif dilakukan dengan syarat utama, tersangka belum pernah melakukan tindak pidana dan ancaman hukumannya dibawah lima tahun, " ujar Yunius Zega.
Ia menyebutkan, penerapan Peraturan Kejaksaan (Perja) No 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif tidak semudah yang dibayangkan. Perlu proses dan tahapan yang jelas agar tidak sampai terjadi kesalahan.
Setelah perkara yang diusulkan disetujui, kesepakatan damai antara tersangka dan korban akan menciptakan harmoni di tengah masyarakat dan tidak ada lagi rasa dendam berkepanjangan, " tegasnya.
Baca Juga: Warga Medan Kota Antusias Sambut Pasar Murah Keliling
"Bukan kuantitasnya yang diutamakan, tapi kualitas dari perkara yang berhasil dihentikan berdasarkan sisi kemanusiaan, " katanya, sembari mengatakan, Jaksa Agung menjalankan program ini sudah banyak menolong orang agar tidak sampai masuk penjara, di mana antara tersangka dan korbannya dimediasi untuk berdamai dan tidak ada dendam di kemudian hari. (RI)