sumut

Pemkab Batubara Bantah Tudingan Memperjual Belikan Kios Pasar Delima Indrapura

Minggu, 19 November 2023 | 09:00 WIB
Kepala Disnakerperindag Batubara Bukhari Imran SS.MSi (Realitasonline.id/GS)

 

Lima Puluh - Realitasonline : Pemkab Batubara melalui Dinas Ketenaga kerjaan, Perindustrian dan Perdagangan (Disnakerperindag) Kabupaten Batubara membantah telah memperjual belikan kios di pasar Delima Indrapura seperti yang  telah ditudingkan segelintir oknum.

Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Disnakerperindag Batubara Bukhari Imran SS.MSi menyambutnya dengan melempar senyuman dan mengungkapkan bagaimana mungkin dinasnya bisa memperjualbelikan aset daerah berupa 72 unit kios pada pasar Delima Indrapura kepada pedagang.

Meski demikian, Bukhari Imran selaku Kepala DisnakerPerindag Batubara justru menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mengawasi Kinerjanya.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, PPP Kota Medan Gelar Zikir dan Doa Bersama

Bahkan katanya dia juga mengaku telah memaafkan pelaku yang menyudutkannya.

"Pertama, kami telah memaafkan para penuduh yang telah menyudutkan kami, dan yang kedua kami sampaikan apresiasi setinggi - tinggi nya kepada semua pihak yang telah membantu kami, sekaligus keritikan ini juga akan menginggatkan kami selaku pelayan publik untuk pentingnya selalu memberikan layanan terbaik berkaitan dengan pengelolaan pasar Delima di Indrapura" ucap Bukhari kepada kepada media ini, pada Jumat, (18/11).

Lebih lanjut Bukhari menegaskan bahwa tidak ada satupun kebijakan dan peraturan di daerah ini yang memperbolehkan untuk memperjualbelikan kios-kios yang merupakan aset Pemerintah Batubara.

Baca Juga: Boikot Produk Israel, Nasib Karyawan yang di PHK Bagaimana? Ini Tanggapan Buya Yahya

Dalam hal ini, kata Bukhari pemerintah Batubara hanya memberikan hak pinjam pakai kepada pedagang sesuai peraturan Bupati Batu Bara nomor 65 tahun 2023.

Kedua, perlu kami sampaikan juga tentang pembangunan 72 kios di pasar delima indrapura khusus untuk 42 pedagang yang telah mendapatkan hak pinjam pakai lapak kios di Indrapura.

"Kami tegaskan bahwa kebijakan itu bukan menjadi hak milik pedagang, melainkan statusnya hanya dipinjam-pakaikan kepada pedagang sesuai syarat sah perjanjian sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 65 tahun 2023 tentang pengelolaan pasar. Semuanya kami tuangkan juga dalam surat keputusan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Perindustrian dan Perdagangan Batu Bara" kata Bukhari.

Baca Juga: Juara MotoGP Qatar Airways 2023, Marini Membelakangi Francesco Bagnaia

"Dengan adanya penjelasan point kedua dari kami, maka kami pertegas kembali bahwa isu kios diperjual belikan adalah tidak benar, karena tidak ada istilah dalam regulasi yang membolehkan perubahan status kepemilikan soal aset kios pasar Indrapura, dan itu murni aset daerah tidak untuk diperjual belikan.," kata Bukhari.

"Kami pertegas juga bahwa para pedagang hanya boleh mendapat hak pakai bukan hak milik, dan ada nanti kita serahkan kartu hak (kepada) pakainya dengan catatan ada hak dan kewajiban bagi pemakai kios yang harus ditunaikan, termasuk didalamnya membayar retribusi untuk dijadikan sebagai sumber pendapatan modal pembangunan" ujarnya.

Bukhari kemudian berkelakar, bagaimana mungkin aset pemerintah kabupaten Batu Bara itu bisa diperjual belikan kepada pedagang. Jika pun tudingan itu benar, kata Bukhari pasti ada (bukti) akta jual belinya.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB