Labura - Realitasonline.id | Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) melakukan rapat fasilitasi dan pembinaan aparatur pengawas pemilu dan penguatan kapasitas pengawas pemilu kecamatan tentang tata naskah dinas di Aula Hotel Grand Aek Kanopan, Minggu (3/12/23).
Rapat fasilitasi dan pembinaan ini menunjukkan komitmen Bawaslu Kabupaten Labura dalam menjangkau seluruh kecamatan untuk meningkatkan kualitas pengawasan Pemilu.
Rapat tersebut dihadiri oleh komisioner bawaslu Labura Maruli Sitorus divisi SDM, Juskanri Sihaloho divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa (P3S) dan seluruh pengawas tingkat kecamatan.
Baca Juga: Polda Sumut Turunkan Anjing Pelacak Bantu Pencarian Korban Longsor di Humbahas
Kegiatan itu dilakukan untuk meningkatkan kualitas pengawasan pemilu dalam menjangkau 8 kecamatan yang ada di Labura.
Ketua Bawaslu Labura Maruli Sitorus mengatakan acara ini memberikan bimbingan teknis (Bimtek) kepada seluruh pengawas pemilu ditingkat kecamatan.
Baca Juga: Ujian Hidup Datang Terus Menerus, Ustaz Abdul Somad Ungkap Ternyata Itu Suatu Tanda Kita Harus...
"Mengingat saat ini masa tahapan kampanye sedang berjalan, untuk itu seluruh panwaslu kecamatan dibekali penguatan terkait pengawasan kampanye," ujarnya
"Kegiatan ini bertujuan agar pengawas di kecamatan, paham terkait aturan-aturan dan regulasi yang harus dipenuhi oleh peserta pemilu didalam melaksanakan kampanye," kata Maruli.
Baca Juga: INGAT! Ustaz Adi Hidayat Bilang Hisab Orang Berilmu dan Belum Berilmu Itu Beda, Simak Hukumnya
Lebih lanjut Maruli mengatakan, peserta pemilu dapat melakukan koordinasi dengan pengawas pemilu kecamatan dalam rangka pencegahan dan pelangaran.
"Nantinya peserta pemilu akan mendapatkan informasi dari panwaslu kecamatan terkait dengan kelengkapan-kelengkapan yang dibutuhkan dalam melaksanakan kampanye seperti pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka di wilayahnya masing-masing," tambahnya.
Baca Juga: INGAT! Ustaz Adi Hidayat Bilang Hisab Orang Berilmu dan Belum Berilmu Itu Beda, Simak Hukumnya
Bimtek ini nantinya akan ditransper oleh pangawas kecamatan kepada pengawas ditingakat Kelurahan/Desa, atau yang disebut dengan PKD, dalam menangani pelanggaran dan bagaimana mencegah supaya tidak terjadi pelanggaran.