Bireuen - Realitasonline.id | Belasan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu, berupa baliho dan spanduk raksasa dipasang di sejumlah ruang jalan protokol yang masuk zona terlarang.
Amatan Realitasonline.id, Baliho Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK), Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Dewan Perwakilan Republik Indonesia (DPRI) dari sejumlah Partai Politik, baik Partai Nasional maupun Partai Lokal, terpampang di sejumlah ruas jalan protokol.
Sesuai data diperoleh Realitasonline.id, keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen Nomor 182 tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu Tahun 2024.
Baca Juga: BAHAYA! Ustaz Adi Hidayat Larang untuk Merubah Penampilan Fisik: Sesuai Kemaslahatan
Jalan-jalan Protokol adalah:
1. Jalan Sultan Iskandar Muda (dari Simpang IV s/d Simpang Adam Batre)
2. Jalan Sultan Malikussaleh (dari Simpang IV s/d Cot Gapu)
3. Jalan Laksamana Malahayati (Jln Pendidikan atau jalan depan Kantor DPRK Bireuen s/d MIN Pulo Kiton)
4. Jalan T. Hamzah Bendahara (jalan depan Pendopo Bireuen atau jalan Rel Kereta Api)
5. Jalan T. H. Syik Johan Alamsyah (jalan Langgar atau jalan depan BSI s/d simpang Geudong Geudong)
6. Jalan T. Umar Johan Pahlawan (jalan Ramai)
Baca Juga: 4 Manfaat Mengingat Kematian, Ustaz Khalid Basalamah: Meringankan Beban di Dunia
7. Jalan T. Panglima Polem (jalan Andalas)
8. Jalan Kolonel Husen Yusuf I dan II (jalan dua jalur dari simpang IV s/d Pendopo Bireuen)