Labusel - Realitasonline.id | Perkumpulan Penjara Labuhanbatu Raya resmi melaporkan Pj Kepala Desa (Kades) Huta Godang ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan (Kejari Labsel) terkait adanya indikasi penyalahgunaan anggaran DD (Dana Desa).
“Benar, kami sudah melaporkan Desa Huta Godang Ke Kejari Labusel, Senin (4/12/2023) berdasarkan temuan kami di lapangan,” ujar Ketua DPC Perkumpulan Penjara Labusel Raya Hendra, Selasa (5/12/2023).
Dikatakannya, berdasarkan fakta dan informasi yang didapat di masyarakat, Perkumpulan Penjara melakukan investigasi ke lapangan dan wawancara secara langsung kepada masyarakat di desa tersebut.
Baca Juga: Pemko Tanjungbalai Beri Perhatian Menyentuh Anak Penderita Busung Lapar dan Tuberkulosis
Dari hasil temuan di desa tersebut, lanjutnya, ada dugaan markup tahun anggaran 2021 dana desa dan pengalokasian penggunaan keuangan dana desa yang tidak sesuai tahun anggaran 2022 dengan peraturan dan hasil investigasi di lapangan.
Dengan adanya temuan-temuan ini, Hendra Harahap mengharapkan aparat penegak hukum, khususnya Kejari Labuhanbatu Selatan, agar mengambil tindakan hukum atas sejumlah temuan DPC Perkumpulan Penjara Labuhanbatu Raya.
Baca Juga: Indonesia Resmi Jadi Tuan Rumah Point Blank International Championship 2024
“Dengan adanya laporan ini, bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan dana desa Huta Godang, dengan harapan agar secepatnya diproses pihak Kejari Labuhanbatu Selatan,” pungkas Hendra.
Begitu juga dengan pihak Pj Kades terkait, upaya awak media menghubunginya untuk meminta tanggapan dan klarifikasi, hingga berita ditayangkan belum mendapat konfirmasi.(RS)