Padangsidimpuan - Realitasonline.id | Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Padangsidimpuan, Lambok Marisi J. Sidabutar meminta para Kepala Desa (Kades) untuk benar-benar mengelola Dana Desa agar tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari.
"Perlunya ketelitian dan pemahaman yang mumpuni dalam mengelola dana desa, yang memiliki dampak langsung pada kemajuan dan kesejahteraan masyarakat," ujar Kajari Lambok saat memimpin Rapat Monitoring Pengelolaan Dana Desa di Ruang Rapat Kantor Wali Kota Padangsidimpuan, Rabu (6/12/2023).
Rapat dihadiri oleh Kajari Padangsidimpuan, Plh Sekda Kota Padangsidimpuan Rahuddin Harahap, Inspektur Daerah Sulaiman Lubis, Kasi Intelijen Kejari Padangsidimpuan Yunius Zega Sekretaris Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan para Camat se Kota Padangsidimpuan.
Baca Juga: Amarah Membludak, Israel Cabut Visa Tinggal Koordinator Kemanusiaan PBB
Dalam paparannya, Kajari Dr. Lambok Marisi J. Sidabutar, SH, MH menyampaikan terkait pencegahan penyalahgunaan Dana Desa, khususnya kepada Kepala Desa (Kades) yang baru dilantik.
Ia menilai pelantikan kemarin sebagai momentum untuk memperbaiki alur pengelolaan Dana Desa agar lebih terarah menuju peningkatan kemajuan di Desa.
"Penting bagi Pemerintah Kota Padangsidimpuan bersama pihak Kecamatan untuk bersinergi dalam melakukan pencegahan dan Kejaksaan siap membantu bila ada kendala," ungkap Kajari.
Baca Juga: Pesepak Bola Asal Belanda Justin Hubner Sah Jadi WNI! Simak Profilnya Disini
Lebih lanjut, Kajari Lambok mengumumkan rencana pertemuan dengan Kades se Kota Padangsidimpuan untuk penandatanganan MOU Jaksa Jaga Desa, dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia.
"Dalam waktu dekat kita akan memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia, sehingga melalui momen ini para Kades berkomitmen untuk menghindari praktek-praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN)," ujarnya.
Baca Juga: Jokowi Minta Para Menteri Sampai Kepala Daerah Jangan Persulit Investor
Sementara Plh Sekda Kota Padangsidimpuan Rahuddin Harahap mengapresiasi upaya monitoring dan evaluasi Dana Desa yang dilakukan Kajari Padangsidimpuan, sebagai solusi untuk meningkatkan pemahaman bagi Kades, dengan latar belakang yang beragam.
Inspektur Daerah Padangsidimpuan, Sulaiman Lubis, SE menyebutkan bahwa rapat tersebut juga akan menghasilkan rekomendasi untuk menerbitkan Surat Edaran Penjabat (Pj). Wali Kota terkait pengelolaan Dana Desa, dengan harapan tidak terjadi permasalahan melibatkan Kades di masa mendatang. (RI)