sumut

Videotron Tanpa Izin, Kadis Kominfo Tanjungbalai Merengek Minta Jumpa Wartawan

Rabu, 20 Desember 2023 | 20:09 WIB
Videotron milik PT. STSA menempel pada gedung kantor Kelurahan TB-II dimana pengurusan izinnya disebut-sebut adalah Kadis Kominfo Tanjungbalai Andrinuka Saptana (inzet) yang merengek minta jumpa wartawan. (Realitasonline.id/Dokumen)

Tanjungbalai - Realitasonline.id | Videotron bermasalah investasi PT Sarang Tawon Sukses Abadi (PT STSA) di Kota Tanjungbalai terus menjadi sorotan insan pers dan menjadi pemberitaan sejumlah media online, sehingga membuat Kepala Dinas Kominfo Andrinuka Saptana merengek-rengek minta jumpa dengan wartawan.

"Assalamualaikum Izin abgnda ketemu aj kita ya bg," tulis Andrinuka membalas pesan WhatsApp (WA).

"Waalaikumussalam... Ketemunya nanti aja. Jawab saja konfirmasi saya," jawab Realitasonline.id membalas chat Andrinuka.

Baca Juga: Selain Menjaga Kulit dan Mata, Ini 5 Manfaat Bengkoang untuk Kesehatan Tubuh, Bukan Sekadar Manis Saja!

Rengekan minta bertemu tersebut diterima Realitasonline.id pada Selasa (19/12) pukul 20.36 WIB membalas konfirmasi yang dikirim pada pukul 18.00 WIB, terkait pernyataan Januazir Chuwardi alias Alung perwakilan PT.STSA yang menyebut Kadis Kominfo Andrinuka Saptana sebagai pihak yang mengurus izin dan menentukan lokasi videotron tersebut dipasang.

Namun hingga berita ini tayang, Andrinuka bungkam dan tidak membalas lagi pesan yang diterimanya, padahal bercentang dua warna biru menandakan pesan WA sudah dibaca.

Sebelumnya, Januazir Chuwardi alias Alung perwakilan PT. STSA menyebut bahwa lokasi papan reklame elektronik (videotron) yang menempel di dinding gedung kantor Kelurahan TB-II, ada orang Pemko Tanjungbalai yang mengatur.

Baca Juga: Bolehkah Datang Lagi Jika Berobat ke Dukun Sembuh Tanpa Minum Obat? Begini Penjelasan Buya Yahya!

Alung juga mengaku, Izin Pendirian Reklame (IPR) atau videotron dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tanjungbalai memang belum terbit, sehingga PT. STSA belum bisa memasang iklan komersil dalam tayangan videotron itu, melainkan hanya kegiatan pemerintah.

"Lokasinya orang Pemko yang tunjuk, begitu juga untuk izin penyelenggaraan reklame diurus orang dari Pemko Tanjungbalai," kata Alung kepada wartawan, Kamis (7/12) lalu.

Menurut Alung, kalau sudah ada izin pemasangan iklan dari Dispenda, pihaknya baru bisa memasang iklan. Untuk sementara hanya video kegiatan Pemko Tanjungbalai yang ditampilkan.

"Izinnya belum ada, sedang diurus orang Pemkot. Makanya kita belum pasang iklan. Hanya iklan pemkot aja," kata Alung.

Baca Juga: OJK: REKENING AKTIFITAS KEJAHATAN DAN JUDI ONLINE DIBLOKIR INI HASILNYA!

Ditanya siapa orang Pemko Tanjungbalai dimaksud, Alung menyebutkan Kadis Komunikasi dan Informasi Pemerintahan Kota (Pemko) Tanjungbalai.

"Orang Pemko lo, dari Kominfo. Kepala Dinasnya," sebut Alung. 

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB