sumut

LSM PP GEMPASU: Hakim PTUN Medan Harus Proforsional, Akuntabel dan Adil Dalam Memutus Perkara Tanpa Berbau Pungli

Sabtu, 27 Januari 2024 | 14:27 WIB
perumahan Rumah Pondok Alam disengketakan di PTUN (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Langkat | LSM Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Peduli Aset Sumatera Utara (PP GEMPASU) terus menyoroti kasus perumahan Rumah Pondok Alam yang terletak di Kecamatan Sigara-gara, yang saat ini tengah diperiksa dan diadili oleh Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Selain itu, GEMPASU juga berharap agar Hakim PTUN Medan yang menangani gugatan PK-III dilayangkan penggugat atas putusan PK I dan II yang sudah dimenangkan DT selaku tergugat, harus jujur, adil, transfaran dan proforsional dalam memutus perkara tersebut.

Hal ini disampaikan Ketua Umum PP GEMPASU Aki Sastra Siregar yang didampingi Sekretaris Umum Ahmad Maisyar kepada Wartawan lewat rilisnya, Rabu (25/1/2024).

Menurut Aki, Hakim PTUN Medan yang memeriksa perkara tersebut harus adil dan lebih berhati-hati dalam memutus gugatan tersebut. Apalagi para penggugat masih belum puas atas 2 gugatan PK yang dilayangkan dan semua dimenangkan DT selaku tergugat.

Baca Juga: Jangan Kaget! Ini 7 Hal Aneh yang Dilakukan Pertemanan Dua Orang Berkepribadian Introvert

Sehingga GEMPASU merasa aneh jika penggugat masih terus melayangkan gugatan PK ke-III yang belum pernah terjadi sebelumnya. Karena PK hanya bisa dilakukan 2 kali.

Hal ini diperkuat oleh keterangan Ahli Perdata Prof. DR. Hasim Purba SH MHum dalam
Perkara Perdata No : 117/PDT.G/2023/PN.LBP menerangkan, Peninjauan Kembali (PK)
merupakan upaya hukum luar biasa yang diajukan oleh para pihak terhadap putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara perdata, pidana, dan sebagainya kepada Mahkamah Agung apabila para pihak tidak puas dengan putusan tersebut.

Bahwa dalam UU No.19 Tahun 1985 Pasal 66 menyatakan Peninjauan Kembali dilakukan sekali. Akan tetapi merujuk pada Putusan MK No.34 Tahun 2013 dimungkinkan adanya
Peninjauan Kembali ke-II tetapi hanya di dalam perkara tertentu.

Selain itu, terhadap pengajuan PK ke-II juga merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung No.4 Tahun 2016, bahwa seyogianya Surat Edaran Mahkamah Agung merupakan rujukan atau pedoman bagi lingkungan peradilan untuk melaksanakan tugas internalnya termasuk tugas-tugas yang menyangkut sesuatu yang tidak diatur secara jelas dan lengkap dalam hukum acara maka berlakulah SEMA tersebut.

Baca Juga: Fakta Psikologi: 4 Cara yang Bisa Dilakukan untuk Mengetahui Kepribadian Seseorang Berdasarkan Waktu Kelahiran

Dengan demikian, yang berlaku ialah Peninjauan Kembali yang diputus terakhir. Hadirnya Surat Edaran Mahkamah Agung merupakan solusi terhadap permasalahan namun sifatnya kasuistis maksudnya hanya dapat dilakukan apabila ada 2 putusan pengadilan yang sama sama berkekuatan hukum tetap dan saling bertentangan.

Ketua LSM GEMPASU Aki menjelaskan, awalnya kasus itu merupakan kasus perdata yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, diketahui putusan akhirnya putusan Peninjauan Kembali ke-II, telah memberikan dasar hukum kepada DT untuk melaksanakan jual beli terhadap tanah yang luasnya mencapai 15 Ha tersebut.

Aki menjelaskan, sebidang tanah tersebut juga merupakan sita jaminan yang dimohonkan oleh DT di tahun 2002 dan tidak pernah dilakukan pengangkatan sita. Namun mengapa selama ini BPN Deli Serdang bisa menerbitkan sertifikat di atas tanah sita jaminan. Sehingga developer bisa menjual tanah sita jaminan kepada masyarakat luas.

Akibatnya, sambung Aki, banyak yang rugi akibat developer perumahan itu yang terus menjual rumah-rumah tersebut kepada masyarakat luas. Meskipun tanah tersebut masih berperkara di pengadilan.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB