Terkait Sengketa Tanah Kuta Jering Langkat, Ahli Waris: Dari Zaman Dulu Tidak Pernah Penghulu Marga Sembiring

photo author
Administrator, Realitas Online
- Senin, 18 Oktober 2021 | 16:48 WIB


BINJAI - realitasonline.id | Kepala Desa Belinteng Kecamatan Sei Binge, Ruben Sembiring menyampaikan permasalahan sengketa tanah ulayat 100 Ha di Kutajering Kecamatan Seibinge Kabupaten Langkat yang sedang ditangani Polres Binjai antara keluarga  Sembiring dan Saun.

Melalui via telpon Kepala Desa Belinteng Ruben Sembiring mengatakan hal itu terjadi karena adanya laporan dari ahli waris ke Polres Binjai terkait penguasaan lahan oleh Saun, yang dibeli dari Retti Sitepu, adapun ahli waris Penghulu Kutajering yaitu Jujut Sembiring, Merih Sembiring, Bantah Sembiring, Tengteng Sembiring, Pagit Sembiring, Tera Sembiring, Tenang Sembiring anak dari almarhum Langkah Sembiring.

Kepada wartawan realitasonline.id, Senin (18/10/2021),  kepala desa menyampaikan meraka datang ke kantor Desa Belinteng menghadap ke dirinya dengan dasar membawa surat keterangan ahli waris dan pernyataan penghulu, dengan tujuan pembuatan Surat Keterangan Tanah (SKT), yang ternyata tanah tersebut sudah dibeli oleh Saun dari (Alm) Retti Sitepu.

Mendengar adanya sengketa tanah di Kutajering, Kapten Sitepu yang merupakan ahli waris tanah ulayat bekisar lebih kurang 200 ha,dari jaman dahulu kepala desa masih main tunjuk seperti kerajaan, penghulu itu marga sitepu, dan akhirnya mulai penghulu pertama marga Surbakti sembari tertawa setelah tau permasalahan ini.

"Dari zaman dahulu tidak pernah penghulu itu marga Sembiring, mulai dari Bultak, Kutajering dan Sigamang, penghulu bermarga Sitepu dan saya ahli warisnya, bapak saya penghulu Rukun Sitepu dan Nenek saya Ngala Sitepu, boleh ditanya seluruh masyarakat di sana," ujar Kapten Sitepu.

"Kami ahli waris ada tujuh orang di antaranya saya Kapten Sitepu, Retti Sitepu, Sura Sitepu, Liwen Sitepu, Malem Sitepu, Akim Sitepu, Senang Sitepu," katanya lagi.

Adapun nama tersebut di atas, harus ikut barisan perintah saya, tanpa bubuhan tanda tangan saya tidak bisa, apalagi yang saya dengar ada jual beli oleh (Alm) Retti Sitepu ke Saun, tidak bisa itu dikatakannya di perladangan Dusun 1A Serbajadi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB
X