sumut

Dipertanyakan Kepemilikannya, Areal Eks Hutan di Wilayah Desa Merek Mulai Ditebangi

Senin, 18 Maret 2024 | 16:43 WIB
Areal eks kawasan hutan yang terletak persis di wilayah Desa Merek tidak diketahui pemiliknya (Realitasonline.id/JP)

Realitasonline.id - Kabanjahe | Banyak pihak mulai mengklaim areal eks kawasan hutan persis di wilayah Desa Merek Kecamatan Merek, mulai dilakukan penebangan terhadap pohon-pohon kayu yang tumbuh di areal hutan tersebut.

Berdasarkan pantauan Realitas baru- baru ini, disekitar lokasi terpasang spanduk yang bertuliskan warga desa menolak segala bentuk pengalihan areal tersebut. Bahkan spanduk lain bertuliskan akan dibangun SMA negeri dan prasarana lainnya.

Ketika hal tersebut dikonfirmasi kepada Kepala Pemangku Kawasan Hutan (KPH)15 Kabanjahe Ramlan Barus, Jumat (14/3/2024) menyebutkan, areal lokasi tersebut bukan lagi kawasan hutan, melainkan sudah berubah fungsi, setelah terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup-Kehutanan Republik Indonesia (KLH-RI) no. 579 /2014 tentang penetapan kawasan hutan sebagai perubahan SK Menhut no 44/MENHUT-ll/2004.

Baca Juga: Buntut Video Viral Makanan Non Halal Dipajang di Supermarket, Fraksi PKS DPRD Medan Berang

Ditanya siapa yang melakukan penebangan, pihaknya sama sekali tidak mengetahui. "Memang sebelumnya juga ada masyarakat yang mengajukan pertanyaan serupa, tapi saya katakan tidak mengetahuinya", katanya.

Menjawab pertanyaan milik siapa areal tersebut setelah terbitnya SK Menteri kehutanan, Dia menyebutkan, yang jelas merupakan asset negara yaitu Pemerintah Kabupaten Karo.

Sementara Kepala Seksi SMA/SMK cabang Dinas Pendidikan Kabanjahe Zulkarnain Barus ketika dihubungi melalui seluler, Senin (18/03/2024) menyebutkan, tidak tahu menahu soal adanya rencana pembangunan SMAN di Kecamatan Merek.

"Setahu saya belum pernah akan adanya pembangunan SMAN di Merek dan pemerintah akan membangun manakala ada lahan," jelasnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Karo Radius Tarigan, ketika dikonfirmasi terkait masalah kehutanan dimaksud menyebutkan, tidak tahu menahu siapa pemilik atau pihak yang memanfaatkan areal penggunaan hutan (APH) atas hutan di Desa Merek tersebut.(jp)

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB