sumut

KPU Paluta Gelar Pleno Penetapan Caleg Terpilih Pada Pemilu Tahun 2024, Ini Parpol Memperoleh Kursi DPRD

Kamis, 2 Mei 2024 | 22:21 WIB
Penyerahan hasil rapat pleno oleh ketua KPU Paluta Raja Dolok Harahap secara formalitas kepada perwakilan Parpol peserta Pemilu (Realitasonline.id/ASR)

Realitasonline.Id - Paluta | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Paluta pada Pemilu serentak tahun 2024, Kamis (02/05).

Rapat pleno terbuka yang digelar di aula kantor KPU Paluta dipimpin oleh ketua KPU Paluta Raja Dolok Harahap dihadiri seluruh jajaran komisioner KPU Paluta, Bawaslu Paluta, TNI/Polri dan perwakilan seluruh Parpol peserta Pemilu tahun 2024 di kabupaten Paluta.

Ketua KPU Paluta menyebutkan bahwa pelaksanaan rapat pleno terbuka penetapan calon terpilih anggota DPRD Paluta pada Pemilu serentak tahun 2024 ini digelar berdasarkan PKPU nomor 6 tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam Pemilu.

Baca Juga: Inilah Perolehan Suara Parpol dan Kursi Peserta Pemilu 2024 Lengkap dengan Daftar 50 Caleg Terpilih DPRD Medan 2024-2029, 31 Wajah Baru

“Rapat pleno ini digelar berdasarkan PKPU nomor 6 tahun 2024 pasal 17 dan pasal 22 serta setelah adanya putusan MK tentang sengketa hasil Pemilu,” ujarnya.

Dia menambahkan, untuk Kabupaten Paluta tidak ada sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pemilu serentak tahun 2024. Pihaknya juga akan mengusulkan nama-nama caleg terpilih melalui Bupati ke Gubernur untuk dilantik.

Baca Juga: 12.908 Personel Amankan Pemungutan Suara, Kapolda Sumut: Petugas akan Bersiaga Sampai Pelantikan Presiden dan Caleg Terpilih

“Terima kasih kepada Bupati dan unsur Forkompida lainnya, OPD dan camat, insan pers, jajaran penyelenggara Pemilu serta seluruh pihak yang turut serta menyukseskan pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024 di kabupaten Paluta,” ucapnya.

Berdasarkan surat keputusan KPU Paluta nomor 1267 tahun 2024 tanggal 2 Mei 2024 tentang penetapan perolehan kursi anggota DPRD Paluta, pada Pemilu tahun 2024 antara lain, PKB meraih 1 kursi, Gerindra meraih 2 kursi, PDIP meraih 4 kursi, Golkar meraih 9 kursi.

Baca Juga: Belum Dilantik, Caleg Terpilih Partai Demokrat Taput Meninggal Dunia

Kemudian Nasdem meraih 1 kursi, Hanura meraih 1 kursi, PAN meraih 3 kursi, PBB meraih 5 kursi, Demokrat meraih 2 kursi, Perindo meraih 2 kursi. Dari pantauan, pelaksanaan rapat pleno terbuka diakhiri dengan penyerahan hasil rapat pleno kepada seluruh perwakilan Parpol.(ASR)

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB