sumut

Pdt Rudi Sembiring Milala dan Benyamin Pinem Maju Pilkada 2024 Karo Jalur Independen, KPUD: Diberi Waktu 3x24 Jam Upload Berkas

Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:47 WIB
Pdt Rudi Sembiring Milala dan Benyamin Pinem saat menyerahkan beras dukungan masyarakat untuk maju Pilkada 2024 Karo dari jalur perseorangan ke KPUD Karo. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id| KARO - KPUD Kabupaten Karo menerima berkas bakal calon bupati dan wakil bupati maju Pilkada 2024 dari jalur perseorangan.

Ketua KPUD Kabupaten Karo Rendra Gaule Ginting mengatakan tahapan selanjutnya untuk bakal calon bupati dan wakil bupati jalur independen adalah verifikasi berkas.

Sampai saat ini KPUD Kabupaten Karo, kata Rendra Ginting, sudah menerima satu pasangan jalur perseorangan akan tetapi masih perlu di selesaikan upload dokumen ke Silon.

Baca Juga: Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Maju Pilgub 2024 Jalur Perseorangan, KPUD DKI Jakarta: Sudah Penuhi Syarat

Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karo Pdt Rudi Sembiring Milala dan Benyamin Pinem dari jalur independen resmi menyerahkan surat dukungan masyarakat ke KPU Karo, Minggu 12/5/2024.

Surat dukungan masyarakat itu adalah salah satu syarat utama pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati jalur independen.

Bakal calon bupati dan wakil bupati Pdt Rudi Sembiring Milala dan Benyamin Pinem dari jalur perseorangan ini akan maju ke tahapan selanjutnya yakni verifikasi berkas.

Verifikasi berkas ini akan mulai dilakukan setelah dokumen persyaratan telah di upload seluruhnya di aplikasi KPU Sistem Informasi pencalonan atau Silon.

Baca Juga: Sudah 9 Parpol, Irsan Efendi Nasution Kali ini Kunjungi PBB Kembalikan Formulir Bakal Calon Wali Kota Padangsidimpuan

Upload berkas di Silon ini direncanakan akan rampung dalam 3×24 jam setelah itu tahapan selanjutnya baru akan dimulai.

Sudah ada instruksi dari KPU pusat kalau berkas harus selesai di upload dalam 3 x24 . Jadi sekarang dihitung hard copy yang masuk kalau memenuhi syarat akan dilanjutkan untuk diproses.

Sebelumnya, para calon jalur indpenden yang mendaftarkan diri sempat mengeluh terkait mepetnya waktu yang diberikan untuk upload dokumen ke Silon.

Baca Juga: Pilkada Deli Serdang Kurang Diminati Calon Perseorangan/Independen

Menjawab hal tersebut, Rendra Gaule Ginting menyebut itu merupakan kewenangan dari KPU pusat sebab aturan tersebut dibuat oleh KPU pusat.

“Kami hanya menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku. Apabila ada keluhan bisa mengajukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya. (AY)

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB