Realitasonline.id - Deli Serdang | Puluhan Kepala Desa (Kades) di Deli Serdang yang habis masa jabatannya pada 13 Februari lalu akan segera dilantik dan menjabat kembali.
Berdasarkan peraturan Kementerian Dalam Negeri para Kades tersebut dibolehkan melanjutkan kembali kepemimpinannya di desanya masing-masing. Hal ini juga sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dari yang 6 tahun masa jabatan kini bisa melanjutkan sampai 8 tahun.
Direncanakan, pelantikan akan dilaksanakan pada 5 Juni mendatang. Kurang lebih hampir 4 bulan lamanya mereka terhenti dari jabatannya.
"Sudah dijadwalkan untuk pengukuhan mereka di tanggal 5 Juni. Rencananya acara dibuat di kantor Bupati," jelas Asisten I Pemkab Deli Serdang, Citra Efendy Capah, Sabtu, (1/6/24).
Baca Juga: Bocah 6 Tahun Ditemukan Tewas di Wisata Air Panas Goa Ergendang Deli Serdang
Informasi diperoleh menyebutkan, dari 380 orang jumlah kepala desa yang ada di Kabupaten Deli Serdang, 76 orang di antaranya habis masa jabatannya pada 13 Pebruari 2024 atau satu hari sebelum Pemilu.
Namun tiga diantaranya ada yang mengundurkan diri lebih awal karena terdaftar sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) di Pemilu 2024. Karena itu tersisa 73 orang saja yang kemudian nantinya dikukuhkan.
Untuk mengisi kekosongan jabatan di desa selama ini sudah ditempatkan Penjabat Kades yang merupakan ASN di 76 Desa. Nantinya, ke 73 Pj Kades tersebut akan kembali ke posisi semula.
Baca Juga: Seorang Guru SD Cabuli Siswinya Ditahan Polres Batu Bara
Untuk 3 desa lagi akan tetap diisi oleh Pj Kades. Hal ini karena belum ada jadwal pemilihan kepala desa. Para kades yang akan dikukuhkan akan berakhir masa jabatannya hingga 13 Februari 2026.