Apabila dalam kondisi tertentu calon siswa belum memiliki KK, maka dapat digantikan dengan Surat Keterangan domisili dari Rukun Tangga (RT) atau Rukun Warga (RW) yang dilegalisir oleh Lurah atau Kepala Desa tempat domisili.
Ia mencontohkan, SMP Negeri 1 Padangsidimpuan membuka 60 persen dari kuota dengan daerah cakupan Kecamatan Padangsidimpuan Utara dan Kelurahan Wek V Lingkungan IV, VI dan VII Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Selanjutnya jalur afirmasi yang khusus untuk calon peserta didik dari keluarga yang tidak mampu dan anak penyandang disabilitas, dengan peryaratan, tersedia kuota PPDB sebanyak minimal 15 persen dari kuota, serta memiliki bukti kepesertaan dalam Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam/di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan. Penentuan peserta didik dalam jalur afirmasi diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
Baca Juga: Semarak Bhayangkara Ke 78, Warga Padangsidimpuan Diajak Ramaikan Berbagai Lomba 'Setapak Perubahan'.
Kemudian melalui afirmisi diberikan kuota 15 persen, jalur perpindahan orangtua atau wali dan anak guru, dikhususkan untuk calon peserta didik yang orang tua atau walinya dipindah tugaskan serta anak dari guru, dengan maksimal diberikan kuota 5 persen.
Syaratnya dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Anak guru bisa menggunakan jalur ini untuk menjadi peserta PPDB pada sekolah tempat orang tuanya mengajar dan penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah, imbuhnya.
Untuk jalur prestasi, menggunakan nilai rapor calon peserta didik sebagai bahan pertimbangan seleksi, yang ketentuannya menggunakan rapor 5 semester terakhir yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Peringkat Rapor peserta didik dari sekolah asal.
Prestasi lain juga bisa menjadi bagian pertimbangan, baik prestasi akademik maupun non akademik pada tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota, namun tidak berlaku untuk pendaftaran Sekolah Dasar (SD), tutupnya. (RI)