Dinas Pendidikan Padangsidimpuan Umumkan PPDB TA 2024 untuk Siswa Baru SD dan SMP, Catat Tanggal dan Syaratnya!

photo author
- Kamis, 13 Juni 2024 | 16:06 WIB
Brosur PPDB Dinas Pebdidikan Kota Padangsidimpuan. (Realitasonline.id/Dok)
Brosur PPDB Dinas Pebdidikan Kota Padangsidimpuan. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id | PADANGSIDIMPUAN - PPDB Tahun Ajaran 2024 di Kota Padangsidimpuan Sumatera Utara secara serentak mulai dibuka.

Kepala Dinas Pendidikan Padangsidimpuan Ahmad Rizki Hariri Hasibuan menjelaskan jadwal Pendaftaran dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 untuk siswa baru SD dan SMP, Rabu (12/6/2024).

Ia menyebutkan PPDB SD dan SMP ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 dan Keputusan Wali Kota Padangsidimpuan Nomor: 461/KPTS/2024 Tentang PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025.

Baca Juga: ASN Pejabat Eselon II Pemkab Palas Masuk Bursa Calon Wakil Bupati, Netralitasnya Tuai Sorotan

Untuk pendaftarannya mulai tanggal 13 sampai 22 Juni 2024. Sedangkan pengumuman bagi siswa yang diterima pada tanggal 24 Juni 2024.

Daftar ulang mulai tanggal 24 sampai 27 Juni 2024 dan untuk kelengkapan atau persyaratan dapat dilihat pada papan pengumuman di sekolah SD dan SMP yang dituju.

Demikian dijelaskan Kadis Pendidikan Padangsidimpuan Ahmad Rizki Hariri.

Dia juga juga menghimbau orangtua siswa agar mendaftarkan anak-anaknya hanya ke sekolah terdekat dari tempat tinggal agar lebih efisien dan meringankan biaya.

Kami menghimbau para orangtua siswa untuk mendaftarkan anaknya ke sekolah terdekat dari tempat tinggal. Karena, selain lebih efisien juga meringankan biaya. Kalau masalah kualitas atau prestasi, ini tak lepas dari si anak sendiri selama proses belajar, ucapnya.

Baca Juga: Badan Musyawarah Antar Gereja Nasional Doakan Nikson Nababan Jadi Gubernur Sumut: Pengalaman di Taput Dapat Diterapkan

Lebih jauh Hariri memaparkan terkait jalur pendaftaran yang dapat dilalui calon peserta didik terbagi dalam empat jalur yakni jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua dan jalur prestasi.

Masing-masing jalur memiliki kriteria persyaratan yang berbeda dan perlu dipahami oleh calon peserta didik.

Untuk jalur zonasi, ditujukan kepada siswa yang berdomisili di wilayah zonasi dari satuan pendidikan tersebut.

Syaratnya, kuota untuk jalur ini adalah minimal 50 persen dari keseluruhan kuota PPDB.

Kemudian, domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X