Kasus Kecurangan Seleksi PPPK Kabupaten Langkat tak Kunjung Usai, 2 Tersangka Dinilai hanya Jadi Tumbal, LBH Medan Minta Kapolda Sumut Dicopot!

photo author
- Kamis, 13 Juni 2024 | 15:35 WIB
Para guru honorer Langkat demo di Polda Sumut tuntut kejelasan kasus kecurangan seleksi PPPK Guru (Realitasonline.id/ dok)
Para guru honorer Langkat demo di Polda Sumut tuntut kejelasan kasus kecurangan seleksi PPPK Guru (Realitasonline.id/ dok)

Realitasonline.id - Medan | Setengah tahun berlalu laporan polisi guru-guru honorer Langkat di Polda Sumut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaran seleksi PPPK Kabupaten Langkat 2023 tidak juga mengungkap aktor intelektualnya.

Laporan polisi/Pengaduan Masyarakat yang sebelumnya telah dibuat pada 24 Januari 2024 lalu, hanya menetapkan 2 (dua) orang kepala sekolah sebagai Tersangka yaitu Awaluddin dan Rohayu Ningsih yang merupakan Kepsek SDN 055975 Pancur Ido, Selapian, Langkat dan 056017 Tebing Tanjung Selamat, sebagaimana berdasarkan surat nomor: B/1252/III/RES7.4/Ditreskrimsus tertanggal 27 Meret 2024.

Parahnya, terhadap kedua tersangka tersebut tidak dilakukan penanahan. Alasannya, keduanya kooperatif dan wajib lapor sebagaimana yang disampaikan Kanit 3 Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut AKP. Rismanto J. Purba saat menerima aksi guru-guru pada 5 juni 2024 di Polda Sumut.

 

Baca Juga: Pengacara Senior Poltak Silitonga Dinobatkan Menjadi Keluarga Kesultanan Kota Waringin, Yang Mulia Kanjeng Pangeran Gusti Kadran Sematkan Pin

 

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra menilai hal ini menggambarkan jika Polda Sumut tidak profesional dalam menangani kasus PPPK Langkat dan diduga memberikan Privilege (Keistimewaan) kepada 2 tersangka, serta tebang pilih dalam menegakan hukum.

Bahkan LBH Medan menilai jika Polda Sumut telah membuat sejarah terburuk penegakan hukum di Sumut dengan tidak melakukan Penahanan terhadap Tersangka dugaan tindak pidana Korupsi. Ke depannya tidak menutup kemungkinan para pelaku Korupsi di Sumut berlaku kooperatif saja biar tidak ditahan.

"LBH Medan sedari awal menduga jika kedua Tersangka merupakan tumbal dari aktor intelektualnya, Hal tersebut bukan tanpa alasan dimana keduanya bukanlah Decision Maker (Pengambil keputusan) terkait lulus atau tidaknya seorang guru dalam seleksi PPPK Langkat Tahun 2023," kata Irvan dalam keterangannya, Kamis (13/6/2024).

 

Baca Juga: Kapolres Batu Bara: Jangan Harap Bisa Tenang Pelaku Narkoba, Kita Terus Perangi!

"Melainkan Plt Bupati Langkat melalui penilaian yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan BKD Langkat sebagaimana PermenpanRB 14 Tahun 2023 jo Kepmendibud Riset dan Teknologi Nomor 298 jo KepmenpanRB Nomor 649 Tahun 2023," imbuhnya.

Tidak hanya itu, ketidakprofesionalan Polda Sumut kata Irvan, terlihat jelas ketika AKP. Rismanto J. Purba menyatakan jika dalam kasus ini telah dilakukan pemeriksaan 40 orang Saksi.

Namun, anehnya sampai sekarang belum memeriksa Plt Bupati dan mengatakan jika nanti dalam proses penyidikan dibutuhkan keterangan yang bersangkutan (Plt Bupati Langkat) maka akan dipanggil.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X