Selain itu, penambangan ilegal yang berbeda tempat di sekitar 4 hektar lahan warga di Desa Gambus Laut, Kabupaten Batubara-Sumut, dirusak dan pasir kuarsa dicuri oleh PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI.
Hal itu juga terjadi pada Adrian Sunjaya mewakili orangtuanya Sunani melaporkan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Andrian yang didampingi oleh Pengacaranya Dr. Darmawan Yusuf pada 14 Juni 2024 lalu, dengan harapan tuntas.
Lebih dalam, PT BUMI diduga melakukan penambangan pasir kuarsa di luar koordinat yang terdokumentasi dalam RKAB dan melakukan pengangkutan di Desa Gambus Laut, Batubara.
Baca Juga: Mobil Bekas Toyota Kijang Innova, Kenali Kelebihan dan Kekurangannya Jangan Salah Pilih!
Sementara itu, PT Jui Shin Indonesia menyediakan alat berat excavator dan memperoleh pasir kuarsa dari PT BUMI.
Hingga Kepala Desa Gambus Laut, Zaharuddin, juga menentang aktivitas pertambangan pasir kuarsa di desa mereka.
Dia merasa kecewa karena ia dan Camat Lima Puluh Pesisir tidak diikutsertakan dalam permohonan penerbitan dokumen RKAB PT BUMI, namun dokumen tersebut tetap diterbitkan.
Selain itu, Desa Sukaramai, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, menjadi saksi bisu atas dampak serius dari aktivitas tambang ilegal yang tidak direklamasi dengan baik.
Bekas galian tambang di desa ini telah berubah menjadi danau buatan alami yang luas, tanpa adanya tindakan reklamasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keadaan ini menimbulkan kekhawatiran yang mendalam, terutama bagi keselamatan anak-anak dan masyarakat sekitar, mengingat bahaya yang sering terjadi di bekas tambang yang tidak direklamasi dengan baik di Indonesia.
Warga setempat, Zaharuddin menyoroti bahwa tidak ada upaya penutupan atau reklamasi yang dilakukan terhadap bekas galian tambang, termasuk di empat titik lainnya di desa tetangga, yang juga dibiarkan dalam kondisi serupa tanpa tanda peringatan atau pengamanan yang memadai.