Realitasonline id - Palas | Sebanyak 296 kepala Desa di Padanglawas masa jabatannya menjadi delapan 8 Tahun, dikukuhkan Pj Bupati, Rabu (3/7/2024) di Gelanggang Olahraga (GOR) bercahaya Palas. Sisanya, dari jumlah 303 Desa, masa jabatannya habis, dan meninggal dunia.
Selain Pj Bupati dan jajarannya, hadir pada prosesi pengukuhan tersebut, para camat dan forkopimda, Ibu dan keluarga para kepala desa juga ikut memadati gelanggang olahraga.
Usai prosesi pengukuhan Pj Bupati, Ir Ardan Noor mengingatkan kembali para kepala desa, agar segera melaksanakan penyusunan review RPJM Des, percepatan pencegahan stunting. Terlebih dalam waktu dekat, menghadapi Pilkada serentak, para kepala desa tentunya diminta menjaga kondusifitas, dan netralitas.
"Seluruh Kepala Desa paling lama 3 (tiga) bulan kedepan saudara harus menyusun review RPJM Des dan Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan Undang-Udang
Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Udang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam rangka program percepatan pencegahan dan penurunan stunting di Kabupaten Padanglawas," ujarnya.
Diharapkan kepada seluruh Kepala Desa agar segera mengumpulkan tenaga kesehatan dan kader kader kesehatan guna melaksanakan rembuk stunting di tingkat Desa dengan membahas anggaran stunting tahun 2025.
Memastikan jumlah rumah tangga yang tidak mempunyai jamban/wc dan air bersih di setiap wilayah desa masing masing dan membuat pelaporannya melalui kader pembagunan masyarakat (KPM) Desa paling lambat bulan agustus Tahun 2024.
Baca Juga: Viral, Seorang Kades di Langkat Disandera Warganya
Kepada Kepala Desa, mengingat tidak lama lagi kita akan mengikuti Pesta Demokrasi (Pilkada) agar menjaga netralitas dan Kondusifitas di desa masing-masing," kata Ardan Noor dalam sambutannya mengukuhkan masa jabatan kepala desa itu. (SS)