Realitasonline.id - Madina | Setelah berbulan-bulan lamanya, akhirnya Inspektorat Mandailing Natal (Madina) turun ke lapangan untuk melakukan audit khusus (Adiksus) terkait laporan yang dilayangkan masyarakat bersama BPD Desa Kun-kun pada 20/3/2024. Laporan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan kepala desa dan aparaturnya secara berjamaah.
Terpantau, pada Sabtu (22/6/2024) dan Minggu (23/6/2024) tim Inspektorat yang dikepalai Muhammad Syukur Siregar selaku Inspektur Pembantu Bidang Investigasi dan Pencegahan Korupsi bersama tiga anggota lainnya memeriksa langsung ke lokasi.
Tim Inspektorat tersebut didampingi oleh ketua BPD beserta anggotanya, aparatur desa Kun-kun dan masyarakat.
Baca Juga: Penjabat Wali Kota Padangsidimpuan Timur Tumanggor Tanam Cabai Merah di Desa Joring Natobang
"Iya kami semua ikut menyaksikan Adiksus Inspektorat Madina atas pembangunan di desa kami beberapa tahun terakhir ini," ujar Jordi Iskandar Muda, Ketua BPD Desa Kun-kun Natal, semalam.
Adapun rincian dari pemeriksaan tersebut yaitu anggaran pendapan belanja Desa Kun-kun mulai dari tahun 2019 sampai dengan 2023.
Jordi Iskandar muda selaku Ketua BPD Kun-kun mengatakan, pemeriksaan langsung dilakukan di bangunan yang dianggarkan banyak terdapat temuan-temuan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala desa beserta aparaturnya termasuk bangunan gudang pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK).