sumut

Gawat ! 23.000 Lebih Bukti Dukungan Bacabup Perseorangan Tapsel Diduga Dipalsukan

Rabu, 3 Juli 2024 | 22:02 WIB
Bukti dukungan salah satu warga Tapsel diduga dicatut oleh mendukung Balon Bupati dan Balon Wakil Bupati Tapsel ( Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Tapanuli Selatan | Dugaan pemalsuan tanda tangan dan keterangan dukungan terhadap pasangan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tapsel 2024 mulai terkuak, usai sekitar 20 dari 32 orang pelakunya membuat pengakuan tertulis dan rekaman video.

" Tolong nama dan tempat kami bertugas tidak disebutkan dalam pemberitaan. Karena beberapa teman kami sudah 'diculik' dan tak bisa dihubungi lagi," pinta mereka, Senin (1/7/2024).

Dijelaskan, pelaku pemalsuan tanda tangan dan keterangan dukungan itu sebanyak 32 orang. Terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer, namun baru 20 orang yang membuat pengakuan.

Baca Juga: Pilkada Taput 2024 Tanpa Paslon Perseorangan

" Kami kerjakan di luar kota. Sekitar 23.000 tanda tangan dan pernyataan dukungan yang kami palsukan. Selain kami, ada 10 orang lagi yang khusus memasukkannya ke aplikasi SILON, " kata para oknum PNS dan THL itu dalam pernyataannya.

Sementara beberapa Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) mengatakan, awalnya Kepala Dinas menugaskan mereka mengikuti kegiatan kedinasan di Medan. Ternyata, dibawa ke tempat milik oknum pejabat tinggi Tapsel yang lokasinya berada di luar Tapsel.

Di lokasi itu, mereka bertemu beberapa orang pegawai Sekretariat Daerah yang lebih awal berada ditempat itu. Mereka diperintahkan memalsukan tanda tangan dan surat pernyataan dukungan masyarakat ke pasangan Balon Bupati dan Balon Wakil Bupati jalur perseorangan.

Baca Juga: KPU PALAS: Paslon Jalur Independen Hilman - Maruli Masuk Tahap Verifikasi Administrasi dan Faktual di Pilkada Serentak 2024

" Dalam sehari, setiap orang diperintahkan memalsukan 100 tanda tangan dan bukti dukungan. Di sana ada pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMD) dan 'tangan kanan' pejabat tinggi Tapsel yang mengkoordinir kami, " terang mereka.

Disebutkan, pada awalnya sebagian kecil formulir sudah ada pernyataan dukungan yang dilampiri foto copy KTP masyarakat Tapsel ke Bakal Calon Bupati yang akan maju dari perseorangan. Konon kabarnya berasal dari kelompok organisasi masyarakat seperti pengajian. Sayangnya, dalam formulir pernyataan itu hanya tertulis nama Bakan Calon Bupati saja, sedangkan nama Bakal Calon Wakil Bupati sama sekali tidak dicantumkan.

Agar bukti dukungan itu dianggap lengkap dan sah, maka para PNS dan THL yang dikumpulkan tersebut diperintah memindahkan data pendukung ke formulir yang baru dicetak, kemudia menulis secara lengkap nama Balon Bupati dan Balon Wakil Bupati, sekaligus membubuhi formulir itu dengan tandatangan yang dipalsukan.

Baca Juga: Peta Pilgub 2024 Sumatera Utara, Golkar dan PDIP Berpeluang Usung Sendiri Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur

Sebagian besar lainnya hanya bermodal copy KTP dan mereka menuliskan data yang ada di KTP ke formulir Surat Pernyataan Dukungan dan memalsukan tandatangannya. " KTP tersebut umumnya adalah milik penerima bantuan, baik PKH maupun Bansos yang sumber dananya dari  APBN atau APBD dan dari kelompok-kelompok tani yang ada di Tapsel serta sebagian dari anggota pengajian BKMT, " terang mereka

Dugaan pemalsuan dokumen dan pemalsuan tandatabgan itu, menurut info yang beredar sudah mulai terendus APH dan dugaan pemalsuan tandatangan adalah tindak pidana dan diatur dalam Pasal 263 ayat ( 1 ) KUHP dengan ancamanpidana maksimal 6 tahun penjara.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB