Gawat ! 23.000 Lebih Bukti Dukungan Bacabup Perseorangan Tapsel Diduga Dipalsukan

photo author
- Rabu, 3 Juli 2024 | 22:02 WIB
Bukti dukungan salah satu warga Tapsel diduga dicatut oleh mendukung Balon Bupati dan Balon Wakil Bupati Tapsel ( Realitasonline.id/Dok)
Bukti dukungan salah satu warga Tapsel diduga dicatut oleh mendukung Balon Bupati dan Balon Wakil Bupati Tapsel ( Realitasonline.id/Dok)

Baca Juga: Sebanyak 18.292 Dukungan, Syarat Paslon Perseorangan/Independen Daftar ke KPU

Juga dalam Pasal 185  Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan identitas diri palsu untuk mendukung bakal Calon perseorangan Gubernur, bakal Calon perseorangan Bupati, dan bakal Calon perseorangan Walikota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 36 bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000 dan paling banyak Rp36.000.000. (RI)



Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X