Baca Juga: Sebanyak 18.292 Dukungan, Syarat Paslon Perseorangan/Independen Daftar ke KPU
Juga dalam Pasal 185 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan identitas diri palsu untuk mendukung bakal Calon perseorangan Gubernur, bakal Calon perseorangan Bupati, dan bakal Calon perseorangan Walikota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 36 bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000 dan paling banyak Rp36.000.000. (RI)