Realitasonline.id| MEDAN - KPU Sumut menyatakan 8 pasangan calon kepala daerah dari jalur perseorangan yang maju Pilkada serentak 2024 lulus verifikasi berkas.
Ketua KPU Sumut Agus Arifin Siregar, Sabtu 29/6/2024, menjelaskan delapan pasangan calon itu berhak untuk ikut ke tahap selanjutnya yakni verifikasi factual.
Ketua KPU Sumut mengatakan 8 pasangan calon kepala daerah dari jalur perseorangan itu telah melewati verifikasi berkas di masing-masing KPU Kabupaten dan Kota.
"Saat ini ada 8 calon jalur perseorangan. Dari 12 yang kemarin terdaftar hanya 8 yang lulus verifikasi berkas," kata Agus.
8 pasangan calon kepala daerah dari jalur perseorangan yang terdaftar di KPU terdapat di Kabupaten Dairi, Kota Pematangsiantar, Nias Utara dan Humbahas.
Untuk calon Gubernur Sumut tidak ada calon perseorangan yang mendaftarkan ke KPU, kata Agus.
Sebelumnya KPU Sumut menerima 12 pendaftaran pasangan calon jalur perseorangan yakni di Kabupaten Dairi 2 Paslon, Kabupaten Tapanuli Selatan 1 Paslon, Kabupaten Langkat 1 Paslon, Kota Pematangsiantar 1 Paslon, Kota Binjai 1 Paslon, Kabupaten Toba 2 Paslon, Kabupaten Padang Lawas 1 Paslon, Kabupaten Humbang Hasundutan 1 Paslon, Kabupaten Nias Utara 1 Paslon, dan Kabupaten Karo 1 Paslon.
Baca Juga: Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Instruksikan Kabupaten Kota Fokuskan Anggaran untuk PON 2024
Lebih lanjut Agus mengatakan saat ini KPU Sumut akan melakukan tahapan verifikasi faktual terhadap 8 Paslon dari jalur perseorangan tersebut.
"Verifikasi faktual dilaksanakan hingga 4 Juli 2024 mendatang," kata Agus.
Berikut pasangan calon dari jalur perseorangan di Sumut:
1. Kabupaten Humbahas: Junita Rebeka Marbun dan Tonny Sihombing.
2. Kabupaten Nias Utara: Fonaha Zega dan Nyak Pau Aceh.