"Aneh. tidak ada barang bukti yang dibawa, tapi Edy Sentosa Ginting Dkk ditetapkan sebagai tersangka pencurian. Padahal, pihak PT.Serdang Hulu sampai saat ini tidak mampu menunjukkan batas HGU atas lahan yang dikuasainya.
Baca Juga: Dugaan TPK Korupsi di Tapteng, Ini Kata Aktivis Anti Korupsi Irma Hutabarat
Atas kejadian tersebut Edy Sentosa Dkk sampai saat ini masih di tahan di Polres Binjai. Sehingga, pihak Tim Penasihat Hukum dan aktivis USU akan melakukan perlawanan secara hukum serta akan melakukan aksi dengan massa yang lebih besar.(MA)