Penangkapan Aktivis Kader GMNI Fisip USU dan Sebagai Tersangka Bentuk Kriminalisasi

photo author
- Senin, 8 Juli 2024 | 21:55 WIB
Aktivis Edy Santoso Ginting korban kriminasi kini ditahan di Mapolres binjei  (Realitasonline.id/MA)
Aktivis Edy Santoso Ginting korban kriminasi kini ditahan di Mapolres binjei (Realitasonline.id/MA)

Realitasonline.id - Binjai | Penangkapan dari Dusun Percihen sekaligus Kader GMNI FISIP USU yakni Edy Sentosa Ginting dan juga 3 orang temannya di Dusun Percihen Desa Tanjung Gunung Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat terus disoal, khususnya bagi aktivis mahasiswa Kader GMNI FISIP USU dan warga Percihen.

Penangkapan tersebut dinilai sudah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Apalagi, Edy Sentosa Ginting dan rekannya yakni Lisen Apulinta Sembiring, Andian Syahputra dan Sopiandi Sembiring, bukan merupakan pelaku kriminal pencuri kelapa sawit sebagaimana yang dituduhkan oknum BKO Polres Langkat yang dibayar pihak perkebunan PT.Serdang Hulu.

Sebagaimana yang disampaikan Penasihat Hukum aktivis dan warga Dusun Percihen Tommy Aditia Sinulingga SH MH, berawal dari Edy Sentosa Ginting Dkk yg melakukan pengawasan terhadap lahan kontrakan milik Edward Sipayung atas perintah saudara Edward.

Baca Juga: 'Kado' Perpisahan dan Penyambutan Kapolres Binjai, Sejumlah Aktivis Lakukan Aksi Tuding Penyidik Polres Binjai Diduga Terima Suap dari PT.Serdang Hulu

Jadi, kata Pengacara sekaligus Dosen di Fakultas Hukum USU itu, peristiwa penangkapan aktivia dan warga tersebut berawal Edy Sentosa Dkk yang datang ke TKP mendapati pekerja dari PT.Serdang Hulu sedang melakukan pemanenan buah sawit di lahan kontrakan milik Edward.

Melihat hal tersebut, Edy Sentosa Dkk langsung menghimbau supaya para pemanen berhenti melakukan pemanenan, karena lahan yang dipanen oleh para pekerja PT.Serdang Hulu telah melewati batas HGU perusahaan tersebut.

Kemudian, berselang 15 menit kemudian, datang sekitar 15 orang karyawan PT Serdang Hulu bersama dengan BKO perusahaan yang merupakan anggota Kepolisian dari Polres Binjai bernama Darmawan Surbakti (Iwan Surbakti), langsung melakukan penangkapan terhadap Edy Sentosa Dkk.

Ironisnya, penangkapan tersebut tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan dan juga alasan kenapa mereka ditangkap.

Baca Juga: Aktivis Anti Korupsi Minta KPK Segera Periksa Kalaksa BPBD Agara Terkait Realisasi BTT Rp42 Milyar

Perbuatan kriminalisasi tersebut pun diabadikan oleh Edy Sentosa Dkk dalam sebuah video. Dalam video tersebut terlihat oknum Polisi yang mengaku sebagai BKO PT Serdang Hulu langsung membawa Edy Sentosa Dkk dengan cara paksa. Tidak hanya itu ada juga 2 oknum BKO TNI lain yang ikut dalam penangkapan tersebut.

Di video tersebut terlihat bahwa salah satu teman dari Edy Sentosa Ginting, yaitu Andi diborgol oleh 2 orang sipil karyawan PT.Serdang Hulu. "Salah satu karyawan yang memborgol tersebut bernama Cotna Gurusinga warga Dusun Tinambunen Desa Tanjung Gunung," ujar Tommy.

Menurut pengakuan Andi, dirinya sempat dipukul dibagian perut belakang oleh Cotna Gurusinga sembari mengatakan “Engko sikerasna je me” (kau yang paling keras disini ya). Padahal saat itu Andi hanya pasrah saja dibawa meski tanpa surat penangkapan dan sebenarnya tidak ada alasan mereka untuk melakukan penangkapan.

Baca Juga: Aktivis Minta Kejati Aceh Dalami Soal Anggaran Rumah Megah Kepala BPBD Aceh Tenggara

Atas kejadian tersebut, Edy Sentosa Dkk diamankan di Polres Binjai dan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan sebelum adanya barang bukti dan terkesan terlalu dipaksakan oleh penyidik Unit Pidum Reskrim Polres Binjai," terangnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X