sumut

AS Beberkan di Dusun Serba Jadi Langkat Diduga Banyak Mobil Truk Pertamina Masuk Gudang?

Jumat, 26 Juli 2024 | 09:52 WIB
Ilustrasi mobil truk BBM Pertamina. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id| LANGKAT - Narasumber di Kabupaten Langkat Sumatera Utara inisial AS membeberkan bahwa di Jalan T Amir Hamzah Dusun Serba Jadi Desa Karang Rejo Langkat diduga menjadi lokasi transaksi penurunan BBM.

Hal ini diduga dilakukan oleh sejumlah sopir mobil truk tangka BBM Pertamina dengan pihak ketiga.

Dari informasi AS, diduga mereka sudah lama mengikuti permainan curang tersebut, ada sekitar 4 bulan.

Diduga mereka adalah pemain besar, sampai pakai drum kapasitas 200 sampai 300 Liter, terang sumber.

Baca Juga: Arus Pendek Korslet, Rumah Warga di Bangun Purba Terbakar

Kalau tidak salah mobil masuk dalam gudang ada sekitar 6 truk tangki BBM Pertamina.

Di lokasi itu digambarkan banyak pengawal seperti oknum-oknum aparat, ucap sumber itu dengan singkat.

Dua lembaga Lembaga Masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum Sumatra Utara segera mengambil tindakan kepada para sopir yang curang dan pihak Ketiga, agar kasus ini secepatnya ditangkap.

Agar para pelaku tersebut dapat terjerat hukum, dan sudah merugikan perusahan Pertamina. Masyarakat sendiri sudah sangat risih dengan berseliwerannya truk-truk tangka BBM Pertamina di dusun mereka.

Baca Juga: PDIP Sudah Putuskan Calon Gubernur Sumut 2024, Hasto Kristiyanto : Tinggal Wakilnya

Disebutkan dua LSM itu, dalam Undang-Undang tersebut sangat jelas bahwa praktik kecurangan tersebut dapat diproses secara hukum.

Setiap orang yang melakukan Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);

Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);

Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB