Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan Haris Kelana Damanik Tinjau SPBU Diduga Lakukan Kecurangan Jual BBM Solar Subsidi ke Mafia

photo author
- Selasa, 23 Juli 2024 | 21:16 WIB
Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan Haris Kelana Damanik tinjau SPBU
Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan Haris Kelana Damanik tinjau SPBU

 

Realitasonline.id - Medan | Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan Haris Kelana Damanik semalam meninjau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina yang diduga melakukan kecurangan. SPBU yang berlokasi di Martubung Jalan Pancing I Link 4 Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan sontak menjadi perhatian anggota DPRD Medan setelah viral.

Sebelumnya diinformasikan sempat viral sebuah SPBU nekat menjual BBM solar subsidi ke pengepul mendapat perhatian serius dari anggota DPRD Kota Medan. Anggota Dewan tersebut pun merespons pengaduan masyarakat terkait kecurangan di SPBU tersebut sering menjual BBM solar subsidi ke mobil-mobil mafia.

Adapun mobil-mobil tersebut yang diduga digunakan para mafia untuk mengangkut BBM itu yakni Colt Diesel warna kuning dengan nomor polisi BK 8075 FB, mobil Isuzu Panther warna
silver BK 1296 ZU, dan mobil L300 BK 8779 FJ.

 

Baca Juga: PT Pelabuhan Indonesia Regional 1 Raih Juara 1 Trofeo Mini Soccer

 

Ada juga mobil Panther warna Biru BK 1992 VE yang diduga telah dimodifikasi sedemikian rupa sehingga bisa isi BBM hingga 1 ton lebih dan mobil-mobil ini berulang-ulang mengisi ke SPBU baik pagi, siang maupun sore harinya.

Guna mengetahui kondisi serta mengecek keberadaan SPBU Haris Kelana Damanik bersama tim turun langsung ke SPBU 14.202.1122 di lokasi tersebut.

 

Baca Juga: Malam-malam Polisi Siaga di Titik ini, Ada Apa? Begini Kata Kapolsek Medang Deras Batu Bara

"Kita bersama tim turun ke lokasi mengumpulkan data-data terkait status area dampak lingkungan dan juga kecurangan-kecurangan yang dilakukan SPBU. Kita akan surati pihak SPBU untuk diagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD Kota Medan," jelas Haris kepada awak media.

Sebelumnya DPRD Kota Medan telah melayangkan surat, tapi pemilik SPBU yang disebut-sebut berinisial (J) itu tak mengindahkan surat anggota DPRD tersebut.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB

Terpopuler

X