Komisi 4 DPRD Medan Tinjau SPBU Diduga Lakukan Kecurangan Jual BBM Solar Subsidi ke Mafia

photo author
- Rabu, 24 Juli 2024 | 14:35 WIB
Komisi 4 DPRD Medan tinjau SPBU di Jalan Pancing Medan Labuan diduga jual BBM solar bersubsidi ke pengepul. (Realitasonline.id/Dok)
Komisi 4 DPRD Medan tinjau SPBU di Jalan Pancing Medan Labuan diduga jual BBM solar bersubsidi ke pengepul. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id | MEDAN - Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan Haris Kelana Damanik semalam meninjau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina yang diduga melakukan kecurangan.

SPBU yang berlokasi di Martubung Jalan Pancing I Link 4 Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan sontak menjadi perhatian anggota DPRD Medan setelah viral.

Sebelumnya diinformasikan sempat viral sebuah SPBU nekat menjual BBM solar subsidi ke pengepul mendapat perhatian serius dari anggota DPRD Kota Medan.

Baca Juga: Polda Sumut Sebut Mantan Bupati Batu Bara Zahir Tersangka Keenam Kasus Seleksi PPPK yang Keenam, yang Lain Siapa Saja?

Anggota Dewan tersebut pun merespons pengaduan masyarakat terkait kecurangan di SPBU tersebut sering menjual BBM solar subsidi ke mobil-mobil mafia.

Adapun mobil-mobil tersebut yang diduga digunakan para mafia untuk mengangkut BBM itu yakni Colt Diesel warna kuning dengan nomor polisi BK 8075 FB, mobil Isuzu Panther warna silver BK 1296 ZU, dan mobil L300 BK 8779 FJ.

Ada juga mobil Panther warna Biru BK 1992 VE yang diduga telah dimodifikasi sedemikian rupa sehingga bisa isi BBM hingga 1 ton lebih dan mobil-mobil ini berulang-ulang mengisi ke SPBU baik pagi, siang maupun sore harinya.

Baca Juga: Baru 13 dari 40 Caleg Terpilih Serahkan Tanda Terima LHKPN ke KPU Batu Bara

Guna mengetahui kondisi serta mengecek keberadaan SPBU Haris Kelana Damanik bersama tim turun langsung ke SPBU 14.202.1122 di lokasi tersebut.

"Kita bersama tim turun ke lokasi mengumpulkan data-data terkait status area dampak lingkungan dan juga kecurangan-kecurangan yang dilakukan SPBU. Kita akan surati pihak SPBU untuk diagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD Kota Medan," jelas Haris kepada awak media.

Baca Juga: Angkasa Pura Aviasi Layani 8.697 Jemaah Haji dari 25 Kloter di Bandara Kualanamu, Semoga Mabrur

Sebelumnya DPRD Kota Medan telah melayangkan surat, tapi pemilik SPBU yang disebut-sebut berinisial (J) itu tak mengindahkan surat anggota DPRD tersebut.

Akibat adanya dugaan penyalahgunaan dilakukan SPBU tersebut timbul indikasi adanya potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi lainnya yang tidak dipenuhi pihak SPBU. (AH)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X