Realitasonline.id| BINJAI - Diduga abang kandung Walikota Binjai inisial AN mendapat pekerjaan di Kantor BAPPEDA Pemko Binjai.
Ketika dikonfirmasi awak media ini pernyataan Kepala BAPPEDA Pemko Binjai mengatakan bahwa yang mendapat pekerjaannya AN, tetapi yang memasukan material adalah pegawai ASN Satpol PP Pemko Binjai Bernama Mona.
Demikian dijelaskan Kepala BAPPEDA Pemko Binjai kepada awak media.
Baca Juga: Laba BRI Layak Dibagi Dalam Bentuk Dividen, Miliki Modal Kuat
Dua Lembaga LSM Kota Binjai menduga adanya kongkalikong pekerjaan perawatan di Kantor BAPPEDA Pemko Binjai berupa proyek PL (Penunjukan Langsung).
Dugaan kongkalikong ini terjadi antara pihak BAPPEDA Pemko Binjai dan keluarga Walikota Binjai, yang mana sudah melanggar undang-undang nomor 28 tahun 1999, tentang pencegahan tindakan Korupsi Kolusi Dan Nepotisme (KKN).
Baca Juga: Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tapsel GIP - JSR Tes Kesehatan Di RSU H. Adam Malik Medan
Tidak menutup kemungkinan kedua LSM menduga hal seperti ini terjadi juga pada Organisasi Perangkat Daerah lain yang ada di Kota Binjai (OPD) .
Baca Juga: Diduga Bentrok Dengan Geng Motor, Siswa SMP Negeri di Perbaungan Tewas Ditembak
Kedua LSM meminta dan menghimbau kepada Insfektur, Inspektorat (APIP) Kota Binjai agar melaksanakan tupoksi nya,untuk menghindari OPD terlepas dari jeratan hukum. (ND)