Dugaan Pungli Berkedok Uang Parkir, LPPASRI Desak APH Periksa Pimpinan Kantor Pos Kota Binjai

photo author
- Jumat, 30 Agustus 2024 | 11:47 WIB
Seorang juru parkir liar diduga meminta uang parkir kepada warga yang mengambil beras miskin di Kantor Pos Binjai. (Realitasonline.id/Dok)
Seorang juru parkir liar diduga meminta uang parkir kepada warga yang mengambil beras miskin di Kantor Pos Binjai. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id| BINJAI - Ketua LSM LPPASRI Kota Binjai Zulkifli Gayo, Jumat 30/8/2024, buka suara terkait dugaan pungli berkedok uang parkir oleh pihak Kantor Pos Kota Binjai kepada warga yang mengambil beras miskin (Raskin).

Zulkifli Gayo mengatakan pihaknya sangat menyayangkan adanya pengutipan parkir di dalam area Kantor POS Kota Binjai di Jalan Sutomo.

Sebagaimana Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Pasal 23 ayat 2 yang dikecualikan dari jasa penyediaan tempat parkir adalah (A) Jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan daerah.

Baca Juga: Sopyan - Junaidi Pendaftar Kedua di KPU Deli Serdang

Ketua LSM LPPASRI minta kepada Kabag Hukum dan Kadis Kominfo Kota Binjai agar mensosialisasikan Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah tersebut kepada masyarakat dan intansi terkait.

Agar masyarakat tidak di rugikan atau pun dibebani dengan pungutan-pungutan yang diduga illegal, sebutnya.

Atas terjadinya pungutan retribusi parkir kepda masayarakat yang tidak mampu mengambil bantuan pemerintah di Kantor Pos Kota Binjai, Kepala Kantor POS Kota Binjai seakan-akan tutup mata.

"Namun patut diduga bekerja sama dengan pihak ketiga untuk melakukan pengutip dana parkir liar tersebut," kata Zulkifli Gayo.

Baca Juga: Jelang PON XXI 2024 Aceh-Sumut : Pj Wali Kota Padangsidimpuan Bersama Pj Gubernur Sumut Safari Dakwah

Untuk itu diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar memanggil dan memeriksa Kepala Kantor POS Kota Binjai untuk dimintai pertanggungjawaban atas pengutipan retribusi yang tidak sesuai dengan Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak retribusi daerah dan retribusi daerah, tegas Zulkifli Gayo.

Sementara itu Arif selaku Kabid Dinas Perhubungan Pemko Binjai Ketika dimintai keterangannya menjelaskan pada Rabu (28/8/2024) melalui pesan WhatsApp milik pribadinya, begitu kami dapat informasi dari laporan warga Binjai, langsung kami bergerak cepat ke lokasi Kantor POS tersebut.

Kami lihat KTA tukang Parkir tersebut mandatnya dari Kantor POS, maka itu kami mengundang Pimpinan Kantor POS agar datang ke kantor Dinas Perhubungan Pemko Binjai pada waktu itu, kata Arif.

Baca Juga: Diusung lima Partai , Pasangan Fery- Syadian Resmi mendaftar di KPU Labusel

Kami tanyak mana surat-surat dari pihak Dinas Satu Pintu atau dari Dinas BPKPD Keuangan Pemko Binjai, langsung Pimpinan Kantor POS tersebut mengakui tidak ada surat-surat, dan kami belum lengkapi terang Arif Kabid Dinas Perhubungan menjelaskan kepada media ini.

Yang jelas pihak Kantor POS tersebut sudah melanggar aturan Undang-undang, yang mereka perbuat sudah ilegal dan pihak kantor sudah merugikan pihak Negara, ini sudah pidana, jelas Arif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB

Terpopuler

X