Realitasonline.id | LABURA - KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) melaksanakan rapat pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi bakal calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada Serentak 2024.
Kegiatan itu dihadiri oleh pimpinan partai politik, Liaison Officer (LO) petugas penghubung paslon (pasangan clon) bupati dan wakil bupati Hendriyanto Sitorus dan Samsul Tanjung yang berlangsung di kantor KPU Labura Jalan Angkatan 66 Wonosari Aek Kanopan, Jumat (6/9/2024).
Rapat tersebut dibuka oleh ketua Plh KPU Labura Darwin Sipahutar didampingi oleh komisioner KPU lainnya, James Ambarita divisi teknis, Muhammad Yusuf Divisi SDM dan Bambang divisi data dan informasi.
Baca Juga: Mahasiswa Berperan Penting Berikan Kontribusi Harkamtibmas Kepada Masyarakat.
Pada kesempatan itu, James Ambarita mengatakan paslon bupati dan wakil bupati Hendriyanto Sitorus - Samsul Tanjung belum Memenuhi Syarat (MS) terkait dengan penggunaan gelar akademik S3 atau doktornya.
Dalam hal ini LO paslon bupati dan wakil bupati belum menyampaikan fotocopy izajah atau surat keterangan pengganti izajah dari perguruan tinggi yang sudah dilegalisir oleh pejabat berwenang, katanya.
Paslon atau LO paslon hanya menyampaikan Surat Keterangan Tanda Lulus (SKTL) S3 yang diinput ke dalam Sistem informasi pencalonan (Silon), tambahnya.
James menjelaskan dalam PKPU nomor 8 tahun 2024 pada pasal 33 ayat 2 dijelaskan paslon bupati dan wakil bupati yang mencantumkan gelar akademik harus dapat dibuktikan dengan fotocopy izajah atau surat keterangan pengganti izajah dari perguruan tinggi yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
Baca Juga: Barongsai PON XXI, Aceh Menangkan Persaingan Sengit di Nomor Pekingsai Kecepatan
Fotocopy izajah atau surat keterangan pengganti izajah yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, sesuai dengan tingkat dan status gelar yang digunakan dalam persyaratan calon. Imbuhnya
"Berdasarkan hasil penelitian administrasi kami, paslon atau LO paslon bupati dan wakil bupati Hendriyanto Sitorus dan Samsul Tanjung, hanya menyampaikan Surat Keterangan Tanda Lulus (SKTL) sehingga dinyatakan belum memenuhi syarat, kata James kepada realitasonline.id melalui sambungan whatsapp, Sabtu (7/9/24).
Hal itu adalah bagian dari proses penting dalam tahapan Pilkada 2024, di mana setiap paslon wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi dalam pencalonan bupati dan wakil bupati.
Baca Juga: Luar Biasa! Ini Pujian dari Ketum PB PBI untuk Venue Boling Sumut
"Kami hanya menjalankan sesuai dengan aturan dan regulasi, apa yang dituangkan disana akan kami sampaikan agar paslon lolos secara administrasi dan dapat mengikuti kontestasi pilkada di Labura" Jelasnya.
Maka dari itu, KPU Labura memberikan kesempatan kepada paslon dan LO paslon untuk memperbaiki persyaratan administrasi dalam waktu tiga hari 6-8 September, dengan waktu yang diberikan tim maupun LO paslon dapat memenuhi persyaratan yang belum lengkap.