sumut

Kukuhkan 383 Pangulu Periodisasi 8 Tahun, Ini Pesan Bupati Simalungun

Rabu, 18 September 2024 | 08:37 WIB
Bupati Radiapoh mengukuhkan masa jabatan Pangulu se-kabupaten Simalungun dari 6 menjadi 8 tahun (Realitasonline.id/SS)

Realitasonline.id - Simalungun | Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga mengukuhkan 383 Pangulu se-kabupaten Simalungun dengan periodisasi 8 tahun. Pengukuhan berlangsung di Balei Harungguan Djabanten Damanik Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Sumut, Selasa (17/9/2024).

Bupati Radiapoh atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Simalungun mengucapkan selamat dan Sukses atas pengukuhan jabatan dati 6 tahun menjadi 8 tahun, berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 20214 tentang Desa.

“Dengan bertambahnya masa jabatan Pangulu ini, artinya Pangulu ini mendapat amanah lebih lama dalam melanjutkan estafet untuk memimpin Nagori masing-masing di Kabupaten Simalungun,”kata Radiapoh.

Baca Juga: Penghulu Ngeluh, Bupati Simalungun Langsung Perintahkan Instansi Terkait Tinjau Kerusakan Jaringan Irigasi

Pangulu yang dikukuhkan, harap Bupati, agar memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Menjadi tauladan dan melayani masyarakat dengan baik.

Bupati juga mengingatkan kepada para pangulu untuk lebih bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat dan bijak mengunakan anggaran dengan pelaporan yang serba digitalisasi.

Tahun 2024 ini, Pemkab Simalungun sedang menyusun regulasi tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Nagori, dimana pada awal Tahun 2025 nanti akan bertambah 1 orang Tungkat Nagori (Perangkat Desa), yang semula berjumlah 3 orang menjadi 4 orang per Nagori.

Baca Juga: Bupati Sergai Hadiri Penabalan 16 Penghulu Adat Kerajaan Negeri Padang

Tujuannya untuk meningkatkan pelayanan Pemkab Simalungun kepada masyarakat. Oleh karenannya kepada para Pangulu agar mensinergikan para Gamot (Kepala Dusun/Kadus) dalam bekerja, terutama dalam meningkatkan PAD.

Pemkab Simalungun akan tetap berupaya untuk lebih mensejahterakan para Pangulu dan Tingkat Nagori, seperti yang telah dilakukan pada tahun 2024 ini yaitu menambah tunjangan terhadap Maujana Nagori.

“ Mari kita bergandeng tangan, para Pangulu harus lebih kompak lagi, jangan mau di pecah belah pihak luar,” kata Radiapoh.

Baca Juga: Terkait Sengketa Tanah Kuta Jering Langkat, Ahli Waris: Dari Zaman Dulu Tidak Pernah Penghulu Marga Sembiring

Pemerintah Nagori kata Radiapoh adalah ujung tombak Pemerintah Kabupaten Simalungun, perpanjangan tangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi. Oleh karena itu, Bupati meminta kepada Pangulu harus mengetahui situasi dan kondisi di Nagori masing-masing. (SS)

 

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB